Page 197 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 197

Nonlancar) telah diterima.


                           Pengakuan Pendapatan-LO pada SKPD
                           Pendapatan Daerah pada SKPD hanya sebagian dari Pendapatan Asli Daerah

                           yaitu pendapatan pajak daerah dalam hal instansi pungutan pajak terpisah dari

                           BUD, pendapatan retribusi dan sebagian dari lain-lain PAD yang sah.
                           Pendapatan  Asli  Daerah  merupakan  pendapatan  yang  diperoleh  daerah  yang
                  IAI WEB VERSION
                           dipungut  berdasarkan  Peraturan  Daerah  sesuai  dengan  Peraturan  Perundang-
                           Undangan. Alternatif pengakuan pendapatan tersebut dapat dibagi menjadi tiga,

                           yaitu:
                           1.   Alternatif satu (1) yaitu kelompok pendapatan pajak yang didahului oleh

                                penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP Daerah) untuk kemudian

                                dilakukan pembayaran oleh wajib pajak yang bersangkutan. Pendapatan
                                Pajak ini diakui ketika telah diterbitkan penetapan berupa Surat Ketetapan

                                (SK) atas pendapatan terkait.

                           2.   Alternatif dua (2) yaitu kelompok pendapatan pajak yang didahului dengan
                                penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment) dan dilanjutkan

                                dengan pembayaran oleh wajib pajak berdasarkan perhitungan tersebut.
                                Selanjutnya,  dilakukan  pemeriksaan  terhadap  nilai  pajak  yang  dibayar

                                apakah sudah sesuai, kurang atau lebih bayar untuk kemudian dilakukan
                                penetapan. Pendapatan Pajak ini diakui ketika telah diterbitkan penetapan

                                berupa Surat Ketetapan (SK) atas pendapatan terkait.

                           3.   Alternatif  Tiga  (3)  yaitu  kelompok  pendapatan  retribusi  yang
                                pembayarannya diterima untuk memenuhi kewajiban dalam periode tahun

                                berjalan. Pendapatan retribusi ini diakui ketika pembayaran telah diterima.


                           Pengukuran Pendapatan-LO
                           1.   Pendapatan-LO  operasional  non  pertukaran,  diukur  sebesar  aset  yang

                                diperoleh dari transaksi non pertukaran yang pada saat perolehan tersebut

                                diukur dengan nilai wajar.
                           2.   Pendapatan-LO  dari  transaksi  pertukaran  diukur  dengan  menggunakan

                                harga sebenarnya (actual price) yang diterima ataupun menjadi tagihan






                                                            193
   192   193   194   195   196   197   198   199   200   201   202