Page 197 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 197
Nonlancar) telah diterima.
Pengakuan Pendapatan-LO pada SKPD
Pendapatan Daerah pada SKPD hanya sebagian dari Pendapatan Asli Daerah
yaitu pendapatan pajak daerah dalam hal instansi pungutan pajak terpisah dari
BUD, pendapatan retribusi dan sebagian dari lain-lain PAD yang sah.
Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan yang diperoleh daerah yang
IAI WEB VERSION
dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-
Undangan. Alternatif pengakuan pendapatan tersebut dapat dibagi menjadi tiga,
yaitu:
1. Alternatif satu (1) yaitu kelompok pendapatan pajak yang didahului oleh
penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP Daerah) untuk kemudian
dilakukan pembayaran oleh wajib pajak yang bersangkutan. Pendapatan
Pajak ini diakui ketika telah diterbitkan penetapan berupa Surat Ketetapan
(SK) atas pendapatan terkait.
2. Alternatif dua (2) yaitu kelompok pendapatan pajak yang didahului dengan
penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment) dan dilanjutkan
dengan pembayaran oleh wajib pajak berdasarkan perhitungan tersebut.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap nilai pajak yang dibayar
apakah sudah sesuai, kurang atau lebih bayar untuk kemudian dilakukan
penetapan. Pendapatan Pajak ini diakui ketika telah diterbitkan penetapan
berupa Surat Ketetapan (SK) atas pendapatan terkait.
3. Alternatif Tiga (3) yaitu kelompok pendapatan retribusi yang
pembayarannya diterima untuk memenuhi kewajiban dalam periode tahun
berjalan. Pendapatan retribusi ini diakui ketika pembayaran telah diterima.
Pengukuran Pendapatan-LO
1. Pendapatan-LO operasional non pertukaran, diukur sebesar aset yang
diperoleh dari transaksi non pertukaran yang pada saat perolehan tersebut
diukur dengan nilai wajar.
2. Pendapatan-LO dari transaksi pertukaran diukur dengan menggunakan
harga sebenarnya (actual price) yang diterima ataupun menjadi tagihan
193

