Page 199 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 199
diberikan pemerintah daerah kepada perusahaan/lembaga tertentu agar
harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh
masyarakat. Beban subsidi diakui pada saat kewajiban pemerintah daerah
untuk memberikan subsidi telah timbul.
3. Beban Hibah
Beban Hibah merupakan beban pemerintah dalam bentuk uang, barang,
atau jasa kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan
IAI WEB VERSION
daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang bersifat tidak
wajib dan tidak mengikat. Pengakuan beban hibah sesuai NPHD dilakukan
bersamaan dengan penyaluran belanja hibah, mengingat kepastian beban
tersebut belum dapat ditentukan berdasarkan NPHD karena harus
dilakukan verifikasi atas persyaratan penyaluran hibah.
4. Beban Bantuan Sosial
Beban Bantuan Sosial merupakan beban pemerintah daerah dalam bentuk
uang atau barang yang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok
dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif
yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko
sosial.
Pengakuan beban bantuan sosial dilakukan bersamaan dengan penyaluran
belanja bantuan sosial, mengingat kepastian beban tersebut belum dapat
ditentukan sebelum dilakukan verifikasi atas persyaratan penyaluran
bantuan sosial.
5. Beban Penyisihan Piutang
Beban Penyisihan Piutang merupakan cadangan yang harus dibentuk
sebesar persentase tertentu dari akun piutang terkait ketertagihan piutang.
Beban Penyisihan Piutang diakui saat akhir tahun.
6. Beban Transfer
Beban Transfer merupakan beban berupa pengeluaran uang atau
kewajiban untuk mengeluarkan uang dari pemerintah daerah kepada
entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-
undangan. Beban transfer diakui saat diterbitkan SP2D atau pada saat
timbulnya kewajiban pemerintah daerah (jika terdapat dokumen yang
195

