Page 199 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 199

diberikan  pemerintah  daerah  kepada  perusahaan/lembaga  tertentu  agar
                                harga  jual  produksi/jasa  yang  dihasilkan  dapat  terjangkau  oleh

                                masyarakat. Beban subsidi diakui pada saat kewajiban pemerintah daerah
                                untuk memberikan subsidi telah timbul.

                           3.   Beban Hibah

                                Beban Hibah merupakan beban pemerintah dalam bentuk uang, barang,
                                atau  jasa  kepada  pemerintah,  pemerintah  daerah  lainnya,  perusahaan
                  IAI WEB VERSION
                                daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang bersifat tidak
                                wajib dan tidak mengikat. Pengakuan beban hibah sesuai NPHD dilakukan

                                bersamaan dengan penyaluran belanja hibah, mengingat kepastian beban
                                tersebut  belum  dapat  ditentukan  berdasarkan  NPHD  karena  harus

                                dilakukan verifikasi atas persyaratan penyaluran hibah.

                           4.   Beban Bantuan Sosial
                                Beban Bantuan Sosial merupakan beban pemerintah daerah dalam bentuk

                                uang  atau  barang  yang  diberikan  kepada  individu,  keluarga,  kelompok

                                dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif
                                yang  bertujuan  untuk  melindungi  dari  kemungkinan  terjadinya  resiko

                                sosial.
                                Pengakuan beban bantuan sosial dilakukan bersamaan dengan penyaluran

                                belanja bantuan sosial, mengingat kepastian beban tersebut belum dapat
                                ditentukan  sebelum  dilakukan  verifikasi  atas  persyaratan  penyaluran

                                bantuan sosial.

                           5.   Beban Penyisihan Piutang
                                Beban  Penyisihan  Piutang  merupakan  cadangan  yang  harus  dibentuk

                                sebesar persentase tertentu dari akun piutang terkait ketertagihan piutang.
                                Beban Penyisihan Piutang diakui saat akhir tahun.

                           6.   Beban Transfer
                                Beban  Transfer  merupakan  beban  berupa  pengeluaran  uang  atau

                                kewajiban  untuk  mengeluarkan  uang  dari  pemerintah  daerah  kepada

                                entitas  pelaporan  lain  yang  diwajibkan  oleh  peraturan  perundang-
                                undangan.  Beban  transfer  diakui  saat  diterbitkan  SP2D  atau  pada  saat

                                timbulnya  kewajiban  pemerintah  daerah  (jika  terdapat  dokumen  yang






                                                            195
   194   195   196   197   198   199   200   201   202   203   204