Page 195 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 195

Kebijakan akuntansi pendapatan-LO meliputi kebijakan akuntansi pendapatan-
                           LO  untuk  PPKD  dan  kebijakan  akuntansi  pendapatan-LO  untuk  SKPD.

                           Akuntansi  Pendapatan-LO  pada  PPKD  meliputi  Pendapatan  Asli  Daerah,
                           Pendapatan Transfer, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, serta Pendapatan

                           Non Operasional. Akuntansi Pendapatan-LO pada SKPD meliputi Pendapatan

                           Asli Daerah.

                  IAI WEB VERSION
                           Pengakuan
                           Pendapatan-LO diakui pada saat:

                           1.   Timbulnya hak atas pendapatan. Kriteria ini dikenal juga dengan earned.
                           2.   Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi

                                baik sudah diterima pembayaran secara tunai (realized) maupun masih

                                berupa piutang (realizable).


                           Pengakuan Pendapatan-LO pada PPKD

                           1.   Pendapatan Asli Daerah. Merupakan pendapatan yang diperoleh daerah
                                yang  dipungut  berdasarkan  Peraturan  Daerah  sesuai  dengan  Peraturan

                                Perundang-Undangan.  Pendapatan  tersebut  dapat  dikelompokkan  ke
                                dalam  tiga  kategori,  yaitu  PAD  Melalui  Penetapan,  PAD  Tanpa

                                Penetapan, dan PAD dari Hasil Eksekusi Jaminan.
                                a.    PAD Melalui Penetapan

                                      PAD  yang  masuk  ke  dalam  kategori  ini  adalah  Tuntutan  Ganti

                                      Kerugian  Daerah,  Pendapatan  Denda  atas  Keterlambatan
                                      Pelaksanaan Pekerjaan, Pendapatan Denda Pajak, dan Pendapatan

                                      Denda  Retribusi.  Pendapatan-pendapatan  tersebut  diakui  ketika
                                      telah ditetapkan surat ketetapan atas pendapatan terkait.

                                b.    PAD Tanpa Penetapan
                                      PAD yang masuk ke dalam kategori ini antara lain Penerimaan Jasa

                                      Giro, Pendapatan Bunga Deposito, Komisi, Potongan dan Selisih

                                      Nilai Tukar Rupiah, Pendapatan dari Pengembalian, Fasilitas Sosial
                                      dan Fasilitas Umum, Pendapatan dari Penyelenggaraan Pendidikan

                                      dan  Pelatihan,  Pendapatan  dari  Angsuran/Cicilan  Penjualan,  dan






                                                            191
   190   191   192   193   194   195   196   197   198   199   200