Page 195 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 195
Kebijakan akuntansi pendapatan-LO meliputi kebijakan akuntansi pendapatan-
LO untuk PPKD dan kebijakan akuntansi pendapatan-LO untuk SKPD.
Akuntansi Pendapatan-LO pada PPKD meliputi Pendapatan Asli Daerah,
Pendapatan Transfer, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, serta Pendapatan
Non Operasional. Akuntansi Pendapatan-LO pada SKPD meliputi Pendapatan
Asli Daerah.
IAI WEB VERSION
Pengakuan
Pendapatan-LO diakui pada saat:
1. Timbulnya hak atas pendapatan. Kriteria ini dikenal juga dengan earned.
2. Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi
baik sudah diterima pembayaran secara tunai (realized) maupun masih
berupa piutang (realizable).
Pengakuan Pendapatan-LO pada PPKD
1. Pendapatan Asli Daerah. Merupakan pendapatan yang diperoleh daerah
yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan. Pendapatan tersebut dapat dikelompokkan ke
dalam tiga kategori, yaitu PAD Melalui Penetapan, PAD Tanpa
Penetapan, dan PAD dari Hasil Eksekusi Jaminan.
a. PAD Melalui Penetapan
PAD yang masuk ke dalam kategori ini adalah Tuntutan Ganti
Kerugian Daerah, Pendapatan Denda atas Keterlambatan
Pelaksanaan Pekerjaan, Pendapatan Denda Pajak, dan Pendapatan
Denda Retribusi. Pendapatan-pendapatan tersebut diakui ketika
telah ditetapkan surat ketetapan atas pendapatan terkait.
b. PAD Tanpa Penetapan
PAD yang masuk ke dalam kategori ini antara lain Penerimaan Jasa
Giro, Pendapatan Bunga Deposito, Komisi, Potongan dan Selisih
Nilai Tukar Rupiah, Pendapatan dari Pengembalian, Fasilitas Sosial
dan Fasilitas Umum, Pendapatan dari Penyelenggaraan Pendidikan
dan Pelatihan, Pendapatan dari Angsuran/Cicilan Penjualan, dan
191

