Page 202 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 202

B.    BAGAN AKUN STANDAR/KODE REKENING DAERAH
                           Sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman

                           Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur struktur kode rekening penganggaran
                           yaitu mengatur struktur kode rekening penganggaran yang dimulai dari kode

                           urusan  pemerintahan  daerah,  kode  organisasi,  kode  program,  kode  kegiatan,

                           kode akun, kode kelompok, kode jenis, kode obyek, dan kode rincian dengan
                           uraian sebagai berikut:
                                            urusan kehutanan  VERSION
                           1.   Setiap  urusan  pemerintahan  daerah  dan  organisasi  yang  dicantumkan
                                dalam APBD menggunakan kode urusan pemerintahan daerah dan kode

                                organisasi. Kode dan klasifikasi urusan pemerintahan.
                           2.    Daerah dan organisasi yaitu:

                                a.    urusan wajib antara lain

                                      i.   Urusan Pendidikan
                                      ii.  Urusan kesehatan

                                      iii.  Urusan pemerintahan umum
                  IAI WEB
                                      iv.  Lain lain (sesuai lampiran A.I permendagri 13/2006)
                                b.    Urusan Pilihan antara lain

                                      i.
                                      ii.   Energi dan sumber daya

                                      iii.   Pariwisata
                                      iv.    Lain lain (sesuai lampiran permendagri 13/2006)

                           3.   Kode  pendapatan,  kode  belanja  dan  kode  pembiayaan  yang  digunakan

                                dalam  penganggaran  menggunakan  kode  akun  pendapatan,  kode  akun
                                belanja, dan kode akun pembiayaan. Sesuai lampiran A.II Permendagri

                                13/2006, kode akun membagi kelompok berdasarkan:
                                a.    Akun Aset;

                                a.    Akun Kewajiban;
                                b.    Akun Ekuitas Dana

                                c.    Akun Pendapatan

                                d.    Akun Belanja
                                e.    Akun Pembiayaan








                                                            198
   197   198   199   200   201   202   203   204   205   206   207