Page 202 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 202
B. BAGAN AKUN STANDAR/KODE REKENING DAERAH
Sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur struktur kode rekening penganggaran
yaitu mengatur struktur kode rekening penganggaran yang dimulai dari kode
urusan pemerintahan daerah, kode organisasi, kode program, kode kegiatan,
kode akun, kode kelompok, kode jenis, kode obyek, dan kode rincian dengan
uraian sebagai berikut:
urusan kehutanan VERSION
1. Setiap urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang dicantumkan
dalam APBD menggunakan kode urusan pemerintahan daerah dan kode
organisasi. Kode dan klasifikasi urusan pemerintahan.
2. Daerah dan organisasi yaitu:
a. urusan wajib antara lain
i. Urusan Pendidikan
ii. Urusan kesehatan
iii. Urusan pemerintahan umum
IAI WEB
iv. Lain lain (sesuai lampiran A.I permendagri 13/2006)
b. Urusan Pilihan antara lain
i.
ii. Energi dan sumber daya
iii. Pariwisata
iv. Lain lain (sesuai lampiran permendagri 13/2006)
3. Kode pendapatan, kode belanja dan kode pembiayaan yang digunakan
dalam penganggaran menggunakan kode akun pendapatan, kode akun
belanja, dan kode akun pembiayaan. Sesuai lampiran A.II Permendagri
13/2006, kode akun membagi kelompok berdasarkan:
a. Akun Aset;
a. Akun Kewajiban;
b. Akun Ekuitas Dana
c. Akun Pendapatan
d. Akun Belanja
e. Akun Pembiayaan
198

