Page 229 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 229

-     Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan
                                      Bukan Bank;

                                -     Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi;
                                -     Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya;

                                -     Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara;

                                -     Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah;
                                -     Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya.
                  IAI WEB VERSION
                           4.   Arus Kas masuk dan keluar dari Aktivitas Non-Anggaran.
                                Arus  kas  masuk  dari  aktivitas  non-anggaran  diperoleh  dari  transaksi

                                Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK). Sedangkan arus kas keluar
                                dari  aktivitas  non  anggaran  diperoleh  dari  transaksi  Pengeluaran

                                Perhitungan Fihak Ketiga (PFK).


                     2.    Akuntansi SKPD

                           Sistem akuntansi skpd meliputi:

                           a.   Sistem Akuntansi Penerimaan Kas
                           Sistem dan prosedur akuntansi penerimaan kas pada SKPD meliputi serangkaian

                           proses  mulai  dari  pencatatan,  penggolongan,  peringkasan  transaksi  keuangan
                           sampai  dengan  pelaporan  keuangan  yang  berkaitan  dengan  penerimaan  kas

                           dalam rangka pertanggu ngjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan
                           secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.

                           Fungsi yang Terkait

                           Fungsi  yang  terkait  pada  Sistem  Akuntansi  Penerimaan  Kas  pada  SKPD
                           dilaksanakan oleh:

                           1.   Bendahara  penerimaan,  Memungut  Penerimaan  SKPD  serta
                                bertanggungjawab atas penerimaan SKPD

                           2.   Bendahara  Pengeluaran,  Menerima  transfer  dari  kasda  untuk
                                UP/GU/TU, serta pemotongan pajak dan lain-lain.

                           3.   Pejabat  Penatausahaan  Keuangan  SKPD  (PPK-SKPD),  Melakukan

                                fungsi  akuntansi  mulai  dari  pencatatan,  penggolongan,  peringkasan
                                transaksi keuangan serta menyusun Laporan Keuangan dalam rangka

                                mempertangungjawaban pelaksanaan APBD.






                                                            225
   224   225   226   227   228   229   230   231   232   233   234