Page 299 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 299

BAB 4 GAMBARAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA


                     A. PILIHAN GANDA

                      1.   D.  Kasir


                      2.   D.  Semua benar

                      3.   B. Perintah lisan
                  IAI WEB VERSION
                      4.   D. Semua benar


                      5.   D. Semua benar

                      6.   D. Semua benar


                      7.   D. Semua benar

                      8.   D. Membuka rekening atas nama pribadi


                      9.   D. Laporan arus kas


                      10.  A. Setelah dilakukan reviu oleh aparat pengawas internal



                     B. ESAI

                      1.     Kepala daerah perlu menetapkan pejabat‐pejabat tertentu dan para bendahara

                             untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Para pengelola keuangan
                             daerah tersebut adalah:


                             1.  Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (Koordinator PKD) Sekretaris
                                daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah berkaitan dengan

                                peran dan fungsinya dalam membantu kepala daerah menyusun kebijakan
                                dan  mengkoordinasikan  penyelenggaraan  urusan  pemerintahan  daerah

                                termasuk pengelolaan keuangan daerah. Tugas koordinasi di bidang:
                                 a.    koordinasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;


                                 b.    koordinasi di bidang penyusunan rancangan APBD, rancangan

                                       perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban
                                       pelaksanaan APBD;






                                                            295
   294   295   296   297   298   299   300   301   302   303   304