Page 300 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 300
c. koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD;
d. memberikan persetujuan pengesahan DPA SKPD;
e. koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang Pengelolaan
Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-
undangan; dan
f. memimpin TAPD.
IAI WEB VERSION
2. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku
Pejabat pengelola Keuangan Daerah (PPKD) adalah Kepala SKPD yang
melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan pada pemerintah
daerah yang melaksanakan paengelolaan keuangan daerah. Kepala
SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan
daerah;
b. menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda
tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
c. melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah diatur
dalam Perda;
d. melaksanakan fungsi BUD; dan
e. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PPA/PB)
Kepala SKPKD selaku pengguna anggaran/pengguna barang
mempunyai tugas:
a. menyusun RKA SKPD;
296

