Page 301 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 301

b.   menyusun DPA SKPD;
                                  c.   melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban

                                       anggaran belanja;
                                  d.   melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

                                  e.   melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan

                                       pembayaran;
                                  f.   melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
                  IAI WEB VERSION
                                  g.   mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam
                                       batas anggaran yang telah ditetapkan;

                                  h.   menandatangani SPM;
                                  i.   mengelola Utang dan Piutang Daerah yang menjadi tanggung

                                       jawab SKPD yang dipimpinnya;

                                  j.   menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang
                                       dipimpinnya;

                                  k.   mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

                                  l.   menetapkan PPTK dan PPK SKPD;
                                  m.   menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya

                                       dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah
                                  n.   melaksanakan  tugas  lainnya  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan

                                       perundang- undangan.



                              4.  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)


                                  Pejabat  pengguna  anggaran/pengguna  barang  dan  kuasa  pengguna
                                  anggaran/kuasa  pengguna  barang  dalam  melaksanakan  program  dan

                                  kegiatan  menunjuk  pejabat  pada  unit  kerja  SKPD  selaku PPTK  yang
                                  bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA. Penunjukan pejabat

                                  tersebut  berdasarkan  pertimbangan  kompetensi  jabatan,  anggaran
                                  kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan

                                  objektif  lainnya.  PPTK  bertanggung  jawab  atas  pelaksanaan  tugasnya

                                  kepada pengguna anggaran/pengguna barang, dengan tugas mencakup:









                                                            297
   296   297   298   299   300   301   302   303   304   305   306