Page 301 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 301
b. menyusun DPA SKPD;
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban
anggaran belanja;
d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan
pembayaran;
f. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
IAI WEB VERSION
g. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam
batas anggaran yang telah ditetapkan;
h. menandatangani SPM;
i. mengelola Utang dan Piutang Daerah yang menjadi tanggung
jawab SKPD yang dipimpinnya;
j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang
dipimpinnya;
k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
l. menetapkan PPTK dan PPK SKPD;
m. menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya
dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah
n. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
4. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna
anggaran/kuasa pengguna barang dalam melaksanakan program dan
kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK yang
bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA. Penunjukan pejabat
tersebut berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran
kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan
objektif lainnya. PPTK bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya
kepada pengguna anggaran/pengguna barang, dengan tugas mencakup:
297

