Page 304 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 304
2.
1. Tahap Perencanaan APBD
Langkah langkah dalam menyusun APBD adalah sebagai berikut:
a. Pemerintah daerah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah yang selanjutnya (RPJMD) dengan menggunakan
bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang
IAI WEB VERSION
mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah. RPJMD adalah dokumen
perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas
pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan
pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah,
pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat. Untuk itu kewajiban Daerah harus mempertimbangkan
prestasi capaian standar pelaayanan minimal.
RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara
perencanaan, penganggaran pelaksanaan, dan pengawasan. Penyusunan
RKPD diselesaikan paling lambat akhir bulan Mei sebelum tahun
anggaran berkenaan. RKPD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
b. Berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan
Menteri Dalam Negeri setiap tahun, Kepala daerah menyusun rancangan
KUA yang memuat Target pencapaian kinerja yang terukur dari program-
program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap
Urusan Pemerintah Daerah disertai dengan proyeksi pendapatan daerah,
alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang
disertai dengan asumsi yang mendasarinya.
Program-program dimaksud diselaraskan dengan prioritas
pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah. Asumsi yang
mendasari mempertimbangkan perkembangan ekonomi makro dan
perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh
pemerintah.
300

