Page 304 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 304

2.
                             1.    Tahap Perencanaan APBD


                             Langkah langkah dalam menyusun APBD adalah sebagai berikut:
                             a.    Pemerintah  daerah  menyusun  Rencana  Kerja  Pemerintah  Daerah

                                   (RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka

                                   Menengah  Daerah  yang  selanjutnya  (RPJMD)  dengan  menggunakan
                                   bahan  dari  Renja  SKPD  untuk  jangka  waktu  1  (satu)  tahun  yang
                  IAI WEB VERSION
                                   mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah. RPJMD adalah dokumen
                                   perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.

                                   RKPD  memuat  rancangan  kerangka  ekonomi  daerah,  prioritas
                                   pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan

                                   pendanaannya,  baik  yang  dilaksanakan  langsung  oleh  pemerintah,

                                   pemerintah  daerah  maupun  ditempuh  dengan  mendorong  partisipasi
                                   masyarakat.  Untuk  itu  kewajiban  Daerah  harus  mempertimbangkan

                                   prestasi capaian standar pelaayanan minimal.
                                   RKPD  disusun  untuk  menjamin  keterkaitan  dan  konsistensi  antara

                                   perencanaan, penganggaran pelaksanaan, dan pengawasan. Penyusunan
                                   RKPD  diselesaikan  paling  lambat  akhir  bulan  Mei  sebelum  tahun

                                   anggaran berkenaan. RKPD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

                             b.    Berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan
                                   Menteri Dalam Negeri setiap tahun, Kepala daerah menyusun rancangan

                                   KUA yang memuat Target pencapaian kinerja yang terukur dari program-

                                   program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap
                                   Urusan Pemerintah Daerah disertai dengan proyeksi pendapatan daerah,

                                   alokasi  belanja  daerah,  sumber  dan  penggunaan  pembiayaan  yang
                                   disertai dengan asumsi yang mendasarinya.

                                   Program-program      dimaksud     diselaraskan    dengan    prioritas
                                   pembangunan  yang  ditetapkan  oleh  pemerintah.  Asumsi  yang

                                   mendasari  mempertimbangkan  perkembangan  ekonomi  makro  dan

                                   perubahan  pokok-pokok  kebijakan  fiskal  yang  ditetapkan  oleh
                                   pemerintah.









                                                            300
   299   300   301   302   303   304   305   306   307   308   309