Page 302 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 302
a. mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis
kegiatan /sub kegiatan SKPD/Unit SKPD;
b. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas
Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
c. menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub
kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa
IAI WEB VERSION
5. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD
Untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala
SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha
keuangan pada SKPD sebagai PPK-SKPD, dengan tugas:
a. meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji
dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh
bendahara pengeluaran;
b. menyiapkan SPM;
c. melakukan verifikasi laporan pertanggung jawaban Bendahara
Penerimaan dan Bendahar Pengeluaran;
d. melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD;
e. menyiapkan laporan keuangan SKPD.
6. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran adalah pejabat
fungsional, yang baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang
melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan
jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/ pekerjaan/penjualan,
serta membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank
atau lembaga keuangan Iainnya atas nama pribadi.
298

