Page 302 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 302

a.   mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis
                                       kegiatan /sub kegiatan SKPD/Unit SKPD;


                                  b.   menyiapkan  dokumen  dalam  rangka  pelaksanaan  anggaran  atas
                                       Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan

                                  c.   menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub

                                       kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-
                                       undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa
                  IAI WEB VERSION


                              5.  Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD


                                  Untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala

                                  SKPD  menetapkan  pejabat  yang  melaksanakan  fungsi  tata  usaha
                                  keuangan pada SKPD sebagai PPK-SKPD, dengan tugas:


                                  a.   meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji
                                       dan  tunjangan  PNS  serta  penghasilan  lainnya  yang  ditetapkan

                                       sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh

                                       bendahara pengeluaran;
                                  b.   menyiapkan SPM;

                                  c.   melakukan  verifikasi  laporan  pertanggung  jawaban  Bendahara
                                       Penerimaan dan Bendahar Pengeluaran;

                                  d.   melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD;
                                  e.   menyiapkan laporan keuangan SKPD.




                             6.   Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.

                                  Bendahara  penerimaan  dan  bendahara  pengeluaran  adalah  pejabat

                                  fungsional, yang baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang

                                  melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan
                                  jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/ pekerjaan/penjualan,

                                  serta membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank
                                  atau lembaga keuangan Iainnya atas nama pribadi.








                                                            298
   297   298   299   300   301   302   303   304   305   306   307