Page 31 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 31
menginformasikan hasil pemantauan atas tindak lanjut tersebut kepada
DPR/DPD/DPRD.
5. Pengenaan Ganti Kerugian Negara
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 62 ayat (3) Undang-undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang ini mengatur lebih
lanjut tentang pengenaan ganti kerugian negara/ daerah terhadap bendahara.
IAI WEB VERSION
BPK menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu pertanggungjawaban
bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi, setelah mengetahui ada
kekurangan kas/barang dalam persediaan yang merugikan keuangan
negara/daerah. Bendahara tersebut dapat mengajukan keberatan terhadap
putusan BPK. Pengaturan tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah
ini ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan pemerintah.
Pada pemerintah Daerah juga terjadi reformasi pada bidang pemerintahan yaitu
terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
yang menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah merupakan dinamika dalam perkembangan
Pemerintahanan, undang undang ini terbit guna menjawab permasalahan yang
terjadi pada Pemerintahan Daerah. Perubahan kebijakan Pemerintahan Daerah
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Memperhatikan perubahan tersebut dan aturan lainnya
yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara, telah memberikan dampak yang cukup
besar bagi berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Pemerintahan Daerah, termasuk pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan
Daerah.
Sejalan dengan itu, Pemerintah menerbitkan PP 12 tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan
keuangan Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyempurnaan
27

