Page 31 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 31

menginformasikan  hasil  pemantauan  atas  tindak  lanjut  tersebut  kepada
                           DPR/DPD/DPRD.


                     5.    Pengenaan Ganti Kerugian Negara

                           Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 62 ayat (3) Undang-undang Nomor 1

                           Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang ini mengatur lebih
                           lanjut  tentang  pengenaan  ganti  kerugian  negara/  daerah  terhadap  bendahara.
                  IAI WEB VERSION
                           BPK menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu pertanggungjawaban
                           bendahara  atas  kekurangan  kas/barang  yang  terjadi,  setelah  mengetahui  ada

                           kekurangan  kas/barang  dalam  persediaan  yang  merugikan  keuangan
                           negara/daerah.  Bendahara  tersebut  dapat  mengajukan  keberatan  terhadap

                           putusan BPK. Pengaturan tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah

                           ini ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan pemerintah.
                           Pada pemerintah Daerah juga terjadi reformasi pada bidang pemerintahan yaitu

                           terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

                           yang  menggantikan  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang
                           Pemerintahan    Daerah    merupakan     dinamika     dalam    perkembangan

                           Pemerintahanan, undang undang ini terbit guna menjawab permasalahan yang
                           terjadi pada Pemerintahan Daerah. Perubahan kebijakan Pemerintahan Daerah

                           yang  diatur  dalam  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang
                           Pemerintahan Daerah. Memperhatikan perubahan tersebut dan   aturan lainnya

                           yaitu      Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2003  tentang  Keuangan  Negara,

                           Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  2004  tentang  Perbendaharaan  Negara,
                           Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan

                           Tanggung  Jawab  Keuangan  Negara,  telah  memberikan  dampak  yang  cukup
                           besar bagi  berbagai  peraturan perundang-undangan  yang mengatur mengenai

                           Pemerintahan Daerah, termasuk pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan
                           Daerah.

                           Sejalan  dengan  itu,  Pemerintah  menerbitkan  PP  12  tahun  2019  tentang

                           Pengelolaan Keuangan Daerah untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan
                           keuangan Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor

                           58  Tahun  2005  tentang  Pengelolaan  Keuangan  Daerah.  Penyempurnaan






                                                             27
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36