Page 28 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 28

2.    Lingkup Pemeriksaan BPK
                           Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik

                           Indonesia  Tahun  1945,  pemeriksaan  yang  menjadi  tugas  BPK  meliputi
                           pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara.

                           Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana

                           dimaksud  dalam  Pasal  2  Undang-undang  Nomor  17  tahun  2003  tentang
                           Keuangan Negara.
                  IAI WEB VERSION
                           Sehubungan dengan itu, kepada BPK diberi kewenangan untuk melakukan 3
                           (tiga) jenis pemeriksaan, yakni:

                           a.   Pemeriksaan  keuangan,  adalah  pemeriksaan  atas  laporan  keuangan
                                pemerintah  pusat  dan  pemerintah  daerah.  Pemeriksaan  keuangan  ini

                                dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang

                                tingkat  kewajaran  informasi  yang  disajikan  dalam  laporan  keuangan
                                pemerintah.

                           b.   Pemeriksaan  kinerja,  adalah  pemeriksaan  atas  aspek  ekonomi  dan

                                efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan
                                bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasanintern pemerintah.

                                Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
                                mengamanatkan BPK        untuk  melaksanakan  pemeriksaan  kinerja

                                pengelolaan keuangan negara. Tujuan pemeriksaan       ini  adalah  untuk
                                mengidentifikasikan  hal-hal  yang  perlu  menjadi  perhatian  lembaga

                                perwakilan. Adapun untuk pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan

                                agar  kegiatan  yang  dibiayai  dengan  keuangan  negara/daerah
                                diselenggarakan secara ekonomis dan efisien serta memenuhi sasarannya

                                secara efektif.
                           c.   Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, adalah pemeriksaan yang dilakukan

                                dengan  tujuan  khusus,  di  luar  pemeriksaan  keuangan  dan  pemeriksaan
                                kinerja.  Termasuk  dalam  pemeriksaan  tujuan  tertentu  ini  adalah

                                pemeriksaan  atas  hal-hal  lain  yang  berkaitan  dengan  keuangan  dan

                                pemeriksaan investigatif.
                           Pelaksanaan  pemeriksaan  sebagaimana  dimaksudkan  di  atas  didasarkan  pada

                           suatu  standar  pemeriksaan.  Standar  dimaksud  disusun  oleh  BPK  dengan






                                                             24
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33