Page 29 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 29

mempertimbangkan  standar  di  lingkungan  profesi  audit  secara  internasional.
                           Sebelum  standar  dimaksud  ditetapkan,  BPK  perlu  mengkonsultasikannya

                           dengan pihak pemerintah serta dengan organisasi profesi di bidang pemeriksaan.


                     3.    Pelaksanaan Pemeriksaan

                           BPK  memiliki  kebebasan  dan  kemandirian  dalam  ketiga  tahap  pemeriksaan,
                           yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan. Kebebasan
                  IAI WEB VERSION
                           dalam tahap perencanaan mencakup kebebasan dalam menentukan obyek yang
                           akan diperiksa, kecuali pemeriksaan yang obyeknya telah diatur tersendiri dalam

                           undang-undang, atau pemeriksaan berdasarkan permintaan khusus dari lembaga
                           perwakilan.

                           Untuk mewujudkan perencanaan yang komprehensif, BPK dapat memanfaatkan

                           hasil  pemeriksaan  aparat  pengawasan  intern  pemerintah,  memperhatikan
                           masukan dari pihak lembaga perwakilan, serta informasi dari berbagai pihak.

                           Sementara itu kebebasan dalam penyelenggaraan kegiatan pemeriksaan antara

                           lain  meliputi  kebebasan  dalam  penentuan  waktu  pelaksanaan  dan  metode
                           pemeriksaan, termasuk  metode pemeriksaan  yang bersifat investigatif. Selain

                           itu,  kemandirian  BPK  dalam  pemeriksaan  keuangan  negara  mencakup
                           ketersediaan sumber daya manusia, anggaran, dan sarana pendukung lainnya

                           yang memadai.
                           BPK  dapat  memanfaatkan  hasil  pekerjaan  yang  dilakukan  oleh  aparat

                           pengawasan intern pemerintah. Dengan demikian, luas pemeriksaan yang akan

                           dilakukan dapat disesuaikan dan difokuskan pada bidang-bidang  yang secara
                           potensial berdampak pada kewajaran laporan keuangan serta tingkat efisiensidan

                           efektivitas pengelolaan keuangan negara. Untuk itu, aparat pengawasan intern
                           pemerintah wajib menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada BPK.

                           BPK diberi kewenangan untuk mendapatkan data, dokumen, dan keterangan dari
                           pihak yang diperiksa, kesempatan untuk memeriksa secara fisik setiap aset yang

                           berada dalam pengurusan pejabat instansi yang diperiksa, termasuk melakukan

                           penyegelan untuk mengamankan uang, barang, dan/atau dokumen pengelolaan
                           keuangan negara pada saat pemeriksaan berlangsung.








                                                             25
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34