Page 32 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 32

pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata Pengelolaan
                           Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

                           Dengan terbit nya PP no 12 Tahun 2019 maka aturan pelaksanaan nya juga harus
                           disempurnakan, aturan tehnis yang sudah terbit yaitu Permendagri 90 tahun 2020

                           tentang  Klasifikasi,  Kodefikasi  dan  Nomenklatur  Perencanaan  Pembangunan

                           dan Keuangan Daerah. Aturan ini yang bertujuan untuk mengintegrasikan dan
                           menyelaraskan  perencanaan  pembangunan  dan  keuangan  daerah,  melalui
                  IAI WEB VERSION
                           klasifikasi,  kodefikasi,  dan  nomenklatur.  Dengan  adanya  standardisasi
                           penamaan,  pemberiaan  kode  dan  pengelompokkan  menuju  single  codebase,

                           maka  akan  menjadikan  tata  kelola  pemerintah  daerah  semakin  transparan,
                           accountable, responsible serta reliable sesuai prinsip- prinsip good governance.



























































                                                             28
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37