Page 32 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 32
pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata Pengelolaan
Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Dengan terbit nya PP no 12 Tahun 2019 maka aturan pelaksanaan nya juga harus
disempurnakan, aturan tehnis yang sudah terbit yaitu Permendagri 90 tahun 2020
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah. Aturan ini yang bertujuan untuk mengintegrasikan dan
menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, melalui
IAI WEB VERSION
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur. Dengan adanya standardisasi
penamaan, pemberiaan kode dan pengelompokkan menuju single codebase,
maka akan menjadikan tata kelola pemerintah daerah semakin transparan,
accountable, responsible serta reliable sesuai prinsip- prinsip good governance.
28

