Page 27 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 27
C. UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG
JAWAB KEUANGAN NEGARA
1. Dasar Pemikiran
Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Lembaran Negara 1968 Nomor 53). VERSION
Negara perlu dilakukan pemeriksaan oleh satu badan pemeriksa keuangan yang
bebas dan mandiri, sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 23E Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebelumnya, dalam
pelaksanaan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara, BPK berpedoman kepada Instructie en Verdere Bepalingen voor de
Algemene Rekenkamer atau IAR (Staatsblad 1898 Nomor 9 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Staatsblad 1933 Nomor 320). Sebelum berlakunya
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, selain
IAI WEB
berpedoman pada IAR, dalam pelaksanaan pemeriksaan BPK juga berpedoman
pada Indische Comptabiliteitswet atau ICW (Staatsblad 1925 Nomor 448 Jo.
Agar BPK dapat mewujudkan fungsinya secara efektif, dalam Undang-undang
ini diatur hal-hal pokok yang berkaitan dengan pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara sebagai berikut:
a. Pengertian pemeriksaan dan pemeriksa;
b. Lingkup pemeriksaan;
c. Standar pemeriksaan;
d. Kebebasan dan kemandirian dalam pelaksanaan pemeriksaan;
e. Akses pemeriksa terhadap informasi;
f. Kewenangan untuk mengevaluasi pengendalian intern;
g. Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut;
h. Pengenaan ganti kerugian negara;
i. Sanksi pidana.
23

