Page 27 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 27

C.  UNDANG-UNDANG  NOMOR  15  TAHUN  2004  TENTANG
                           PEMERIKSAAN             PENGELOLAAN               DAN      TANGGUNG

                           JAWAB KEUANGAN NEGARA
                     1.    Dasar Pemikiran

                           Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang

                           telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
                           Negara  dan  Undang-undang  Nomor  1  Tahun  2004  tentang  Perbendaharaan
                           Lembaran Negara 1968 Nomor 53).  VERSION
                           Negara perlu dilakukan pemeriksaan oleh satu badan pemeriksa keuangan yang
                           bebas  dan  mandiri,  sebagaimana  telah  ditetapkan  dalam  Pasal  23E  Undang-

                           Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945.  Sebelumnya,  dalam
                           pelaksanaan  tugas  pemeriksaan  pengelolaan  dan  tanggung  jawab  keuangan

                           negara,  BPK  berpedoman  kepada  Instructie  en  Verdere  Bepalingen  voor  de

                           Algemene Rekenkamer atau IAR (Staatsblad 1898 Nomor 9 sebagaimana telah
                           diubah  terakhir  dengan  Staatsblad  1933  Nomor  320).  Sebelum  berlakunya

                           Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, selain
                  IAI WEB
                           berpedoman pada IAR, dalam pelaksanaan pemeriksaan BPK juga berpedoman
                           pada  Indische  Comptabiliteitswet atau  ICW (Staatsblad 1925 Nomor 448 Jo.



                           Agar BPK dapat mewujudkan fungsinya secara efektif, dalam Undang-undang

                           ini diatur hal-hal pokok yang berkaitan  dengan pemeriksaan pengelolaan dan
                           tanggung jawab keuangan negara sebagai berikut:

                           a.   Pengertian pemeriksaan dan pemeriksa;

                           b.   Lingkup pemeriksaan;
                           c.   Standar pemeriksaan;

                           d.   Kebebasan dan kemandirian dalam pelaksanaan pemeriksaan;

                           e.   Akses pemeriksa terhadap informasi;
                           f.   Kewenangan untuk mengevaluasi pengendalian intern;

                           g.   Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut;
                           h.   Pengenaan ganti kerugian negara;

                           i.   Sanksi pidana.











                                                             23
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32