Page 34 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 34

6.    Menteri  Keuangan  sebagai  pembantu  Presiden  dalam  bidang  keuangan  pada
                           hakikatnya adalah:

                           A.   Chief Financial Officer (CFO)
                           B.   Chief Operational Officer (COO)

                           C.   Chief Financial Officer (CFO) dan Chief Operational Officer (COO)

                           D.   Kepala satuan kerja.

                  IAI WEB VERSION
                     7.    Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh:
                           A.   Badan Pemeriksa Keuangan

                           B.   Menteri/pimpinan Lembaga/gubernur/bupati/walikota
                           C.   Pengadilan Tinggi

                           D.   benar semua


                     8.    Pengenaan  ganti  kerugian  negara/daerah  terhadap  pegawaai  negeri  bukan

                           bendahara ditetapkan oleh:

                           A.   Badan Pemeriksa Keuangan
                           B.   Menteri/pimpinan Lembaga/gubernur/bupati/walikota

                           C.   Pengadilan Tinggi
                           D.   Benar semua


                     9.    Presiden sebagai Kepala Pemerintahan memegangkekuasaan pengelolaan keuangan

                           negara,  untuk  membantu  Presiden  dalam  penyelenggaraan  pemerintahan,

                           sebagian dari kekuasaan:
                           A.   Dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola Fiskal

                           B.   Diserahkan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola Fiskal
                           C.   Dikuasakan  kepada  Menteri  Keuangan  selaku  pengelola  Fiskal  dan

                                Menteri/Pimpinan  Lembaga  selaku  pengguna  Anggaran/Barang
                                kementerian negara/lembaga

                           D.   Semua benar











                                                             30
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39