Page 34 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 34
6. Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada
hakikatnya adalah:
A. Chief Financial Officer (CFO)
B. Chief Operational Officer (COO)
C. Chief Financial Officer (CFO) dan Chief Operational Officer (COO)
D. Kepala satuan kerja.
IAI WEB VERSION
7. Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh:
A. Badan Pemeriksa Keuangan
B. Menteri/pimpinan Lembaga/gubernur/bupati/walikota
C. Pengadilan Tinggi
D. benar semua
8. Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawaai negeri bukan
bendahara ditetapkan oleh:
A. Badan Pemeriksa Keuangan
B. Menteri/pimpinan Lembaga/gubernur/bupati/walikota
C. Pengadilan Tinggi
D. Benar semua
9. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan memegangkekuasaan pengelolaan keuangan
negara, untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan,
sebagian dari kekuasaan:
A. Dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola Fiskal
B. Diserahkan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola Fiskal
C. Dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola Fiskal dan
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna Anggaran/Barang
kementerian negara/lembaga
D. Semua benar
30

