Page 30 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 30
4. Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut
Hasil setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam
laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai.
Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. Pemeriksaan kinerja akan
menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan
dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan. Setiap laporan hasil
pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan
IAI WEB VERSION
kewenangannya ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama
pihak terkait. Selain disampaikan kepada lembaga perwakilan, laporan hasil
pemeriksaan juga disampaikan oleh BPK kepada pemerintah. Dalam hal laporan
hasil pemeriksaan keuangan, hasil pemeriksaan BPK digunakan oleh pemerintah
untuk melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan, sehingga laporan
keuangan yang telah diperiksa (audited financial statements) memuat koreksi
dimaksud sebelum disampaikan kepada DPR/DPRD. Pemerintah diberi
kesempatan untuk menanggapi temuan dan kesimpulan yang dikemukakan
dalam laporan hasil pemeriksaan. Tanggapan dimaksud disertakan dalam
laporan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR/DPRD. Apabila
pemeriksa menemukan unsur pidana, Undang undang ini mewajibkan BPK
melaporkannya kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundangundangan.
BPK diharuskan menyusun ikhtisar hasil pemeriksaan yang dilakukan selama 1
(satu) semester. Ikhtisar dimaksud disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai
dengan kewenangannya, dan kepada Presiden serta gubernur/bupati/walikota
yang bersangkutan agar memperoleh informasi secara menyeluruh tentang hasil
pemeriksaan.
Dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik, Undang-undang
ini menetapkanbahwa setiap laporan hasil pemeriksaan yang sudah disampaikan
kepada lembaga perwakilan dinyatakanterbuka untuk umum. Dengan demikian,
masyarakat dapat memperoleh kesempatan untuk mengetahuihasil pemeriksaan,
antara lain melalui publikasi dan situs website BPK.
Undang-undang ini mengamanatkan pemerintah untuk menindaklanjuti
rekomendasi BPK.Sehubungan dengan itu, BPK perlu memantau dan
26

