Page 30 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 30

4.    Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut
                           Hasil setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam

                           laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai.
                           Pemeriksaan  keuangan  akan  menghasilkan  opini.  Pemeriksaan  kinerja  akan

                           menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan

                           dengan  tujuan  tertentu  akan  menghasilkan  kesimpulan.  Setiap  laporan  hasil
                           pemeriksaan  BPK  disampaikan  kepada  DPR/DPD/DPRD  sesuai  dengan
                  IAI WEB VERSION
                           kewenangannya  ditindaklanjuti,  antara  lain  dengan  membahasnya  bersama
                           pihak terkait.  Selain disampaikan kepada lembaga perwakilan, laporan hasil

                           pemeriksaan juga disampaikan oleh BPK kepada pemerintah. Dalam hal laporan
                           hasil pemeriksaan keuangan, hasil pemeriksaan BPK digunakan oleh pemerintah

                           untuk melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan, sehingga laporan

                           keuangan yang telah diperiksa (audited financial statements) memuat koreksi
                           dimaksud  sebelum  disampaikan  kepada  DPR/DPRD.  Pemerintah  diberi

                           kesempatan  untuk  menanggapi  temuan  dan  kesimpulan  yang  dikemukakan

                           dalam  laporan  hasil  pemeriksaan.  Tanggapan  dimaksud  disertakan  dalam
                           laporan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR/DPRD. Apabila

                           pemeriksa  menemukan  unsur  pidana,  Undang  undang  ini  mewajibkan  BPK
                           melaporkannya  kepada  instansi  yang  berwenang  sesuai  dengan  peraturan

                           perundangundangan.
                           BPK diharuskan menyusun ikhtisar hasil pemeriksaan yang dilakukan selama 1

                           (satu) semester. Ikhtisar dimaksud disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai

                           dengan  kewenangannya,  dan  kepada  Presiden  serta  gubernur/bupati/walikota
                           yang bersangkutan agar memperoleh informasi secara menyeluruh tentang hasil

                           pemeriksaan.
                           Dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik, Undang-undang

                           ini menetapkanbahwa setiap laporan hasil pemeriksaan yang sudah disampaikan
                           kepada lembaga perwakilan dinyatakanterbuka untuk umum. Dengan demikian,

                           masyarakat dapat memperoleh kesempatan untuk mengetahuihasil pemeriksaan,

                           antara lain melalui publikasi dan situs website BPK.
                           Undang-undang  ini  mengamanatkan  pemerintah  untuk  menindaklanjuti

                           rekomendasi  BPK.Sehubungan  dengan  itu,  BPK  perlu  memantau  dan






                                                             26
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35