Page 38 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 38
A. OPD (ORGANISASI PERANGKAT DAERAH)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa
perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan
prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai
dengan kondisi nyata di masing- masing Daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip
penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Pengelompokan organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan
IAI WEB VERSION
organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu kepala Daerah (strategic apex),
sekretaris Daerah dan sekretaris DPRD (middle line) sebagai tempat yang mewadahi
Unsur staf, dinas Daerah (operating core) diserah untuk mewadahi Unsur pelaksana
Urusan Pemerintahan, badan/fungsi penunjang (technostructure), dan staf pendukung
(supporting staff).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Jenis-jenis perangkat daerah adalah sebagai berikut:
1. Perangkat Daerah provinsi terdiri atas:
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
c. Inspektorat;
d. Dinas; dan
e. Badan.
2. Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat;
d. Dinas;
e. Badan; dan
f. Kecamatan.
34

