Page 38 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 38

A.    OPD (ORGANISASI PERANGKAT DAERAH)
                     Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang  Pemerintahan  Daerah  membawa

                     perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan
                     prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai

                     dengan kondisi nyata di masing- masing Daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip

                     penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
                     Pengelompokan organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan
                  IAI WEB VERSION
                     organisasi  yang terdiri  atas 5 (lima) elemen,  yaitu  kepala Daerah (strategic apex),
                     sekretaris Daerah dan sekretaris DPRD (middle line) sebagai tempat yang mewadahi

                     Unsur staf, dinas Daerah (operating core) diserah untuk mewadahi Unsur pelaksana
                     Urusan Pemerintahan, badan/fungsi penunjang (technostructure), dan staf pendukung

                     (supporting staff).

                     Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
                     oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan

                     Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

                     Jenis-jenis perangkat daerah adalah sebagai berikut:
                     1.    Perangkat Daerah provinsi terdiri atas:

                           a.   Sekretariat Daerah;
                           b.   Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);

                           c.   Inspektorat;
                           d.   Dinas; dan

                           e.   Badan.

                     2.    Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
                           a.   Sekretariat Daerah;

                           b.   Sekretariat DPRD;
                           c.   Inspektorat;

                           d.   Dinas;
                           e.   Badan; dan

                           f.   Kecamatan.













                                                             34
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43