Page 41 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 41

12.  Menetapkan pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai
                           dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

                     13.  Melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                           undangan.

                     Kepala Daerah melalui keputusan Kepala Daerah dapat melimpahkan sebagian atau

                     seluruh  kekuasaannya  yang  berupa  perencanaan,  penganggaran,  pelaksanaan,
                     penatausahaan,  pelaporan  dan  pertanggungjawaban,  serta  pengawasan  Keuangan
                  IAI WEB VERSION
                     Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah dengan memperhatikan sistem pengendalian
                     internal  yang  didasarkan  pada  prinsip  pemisahan  kewenangan  antara  yang

                     memerintahkan, menguji, dan menerima atau mengeluarkan uang.


                     C.    PEJABAT PERANGKAT DAERAH

                     1.    Sekretaris Daerah
                           Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah mempunyai

                           tugas:

                           a.   Koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah;
                           b.   Koordinasi di bidang penyusunan rancangan apbd, rancangan perubahan

                                apbd, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan apbd;
                           c.   Koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan apbd;

                           d.   Memberikan persetujuan pengesahan dpa-skpd;
                           e.   Koordinasi  pelaksanaan  tugas  lainnya  di  bidang  pengelolaan  keuangan

                                daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

                           f.   Memimpin tapd.


                     2.    Kepala  SKPKD  Selaku  Kepala  Pejabat  Pengelola  Keuangan  Daerah
                           (PPKD)

                           a.   Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
                                Kepala SKPKD selaku PPKD adalah Kepala SKPD yang melaksanakan

                                unsur  penunjang  urusan  pemerintahan  pada  pemerintah  daerah  yang

                                melaksanakan pengelolaan keuangan daerah, yang mempunyai tugas:
                                1)    Menyusun  dan  melaksanakan  kebijakan  pengelolaan  keuangan

                                      daerah;






                                                             37
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46