Page 41 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 41
12. Menetapkan pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
13. Melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Kepala Daerah melalui keputusan Kepala Daerah dapat melimpahkan sebagian atau
seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan
IAI WEB VERSION
Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah dengan memperhatikan sistem pengendalian
internal yang didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang
memerintahkan, menguji, dan menerima atau mengeluarkan uang.
C. PEJABAT PERANGKAT DAERAH
1. Sekretaris Daerah
Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah mempunyai
tugas:
a. Koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah;
b. Koordinasi di bidang penyusunan rancangan apbd, rancangan perubahan
apbd, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan apbd;
c. Koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan apbd;
d. Memberikan persetujuan pengesahan dpa-skpd;
e. Koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang pengelolaan keuangan
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. Memimpin tapd.
2. Kepala SKPKD Selaku Kepala Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
(PPKD)
a. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Kepala SKPKD selaku PPKD adalah Kepala SKPD yang melaksanakan
unsur penunjang urusan pemerintahan pada pemerintah daerah yang
melaksanakan pengelolaan keuangan daerah, yang mempunyai tugas:
1) Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan
daerah;
37

