Page 37 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 37

BAB 2
                           ORGANISASI DAN HUBUNGAN KEUANGAN PEMERINTAHAN


                     TUJUAN PEMBELAJARAN

                     Peserta mampu memahami dan menjelaskan hubungan didalam organisasi perangkat

                     daerah dan transfer keuangan daerah dan desa serta bagaimana peranannya di dalam
                     struktur keuangan daerah.
                  IAI WEB VERSION

                     PENDAHULUAN

                     Sejak  disahkannya  UU  No  22  Tahun  1999  dan  telah  diubah  oleh  Undang-undang
                     Nomor 32 Tahun 2004 dan telah diamandemen dengan Undang-undang Nomor 12

                     Tahun  2008  tentang  Pemerintahan  Daerah,  pemerintahan  daerah  mempunyai

                     kewenangan untuk mengelola sendiri berbagai macam urusan termasuk di dalamnya
                     adalah Keuangan yang diatur secara khusus oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun

                     2004  tentang  Perimbangan  Keuangan  antara  Pemerintah  Pusat  dan  Pemerintahan

                     Daerah.
                     Selanjutnya berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

                     Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi, dan
                     daerah  provinsi  dibagi  atas  Daerah  kabupaten  dan  kota.  Masing-masing  provinsi,

                     kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan sendiri. Pemerintah provinsi, kabupaten
                     dan kota berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas

                     otonomi dan tugas pembantuan. Urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab

                     Daerah dilaksanakan berdasarkan asas otonomi, sedangkan urusan pemerintahan yang
                     bukan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan asas

                     dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

















                                                             33
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42