Page 37 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 37
BAB 2
ORGANISASI DAN HUBUNGAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
TUJUAN PEMBELAJARAN
Peserta mampu memahami dan menjelaskan hubungan didalam organisasi perangkat
daerah dan transfer keuangan daerah dan desa serta bagaimana peranannya di dalam
struktur keuangan daerah.
IAI WEB VERSION
PENDAHULUAN
Sejak disahkannya UU No 22 Tahun 1999 dan telah diubah oleh Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 dan telah diamandemen dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintahan daerah mempunyai
kewenangan untuk mengelola sendiri berbagai macam urusan termasuk di dalamnya
adalah Keuangan yang diatur secara khusus oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi, dan
daerah provinsi dibagi atas Daerah kabupaten dan kota. Masing-masing provinsi,
kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan sendiri. Pemerintah provinsi, kabupaten
dan kota berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan. Urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab
Daerah dilaksanakan berdasarkan asas otonomi, sedangkan urusan pemerintahan yang
bukan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan asas
dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
33

