Page 40 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 40

B.    PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
                     Berdasarkan  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  77  Tahun  2020  tentang

                     Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelola Keuangan Daerah adalah
                     pejabat  pengelola  keuangan  daerah  yang  melakukan  keseluruhan  kegiatan  yang

                     meliputi  perencanaan,  penganggaran,  pelaksanaan,  penatausahaan,  pelaporan,

                     pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
                     Dimana yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah serta yang mewakili
                  IAI WEB VERSION
                     pemerintah  daerah  dalam  kepemilikan  kekayaan  daerah  yang  dipisahkan  adalah
                     Kepala Daerah.

                     Kepala  Daerah  sebagai  pemegang  kekuasaan  pengelolaan  keuangan  daerah
                     mempunyai kewenangan:

                     1.    Menyusun rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

                           (APBD),  rancangan  Perda  tentang  perubahan  APBD,  dan  rancangan  Perda
                           tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;

                     2.    Mengajukan  rancangan  Perda  tentang  APBD,  rancangan  Perda  tentang

                           perubahan  APBD,  dan  rancangan  Perda  tentang  pertanggungiawaban
                           pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;

                     3.    Menetapkan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD,
                           dan  rancangan  Perda  tentang  pertanggungjawaban  pelaksanaan  APBD  yang

                           telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
                     4.    Menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;

                     5.    Mengambil  tindakan  tertentu  dalam  keadaan  mendesak  terkait  Pengelolaan

                           Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
                     6.    Menetapkan kebijakan pengelolaan APBD;

                     7.    Menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
                     8.    Menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;

                     9.    Menetapkan pejabat  yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan
                           retribusi daerah;

                     10.  Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Utang dan Piutang

                           Daerah;
                     11.  Menetapkan  pejabat  yang  bertugas  melakukan  pengujian  atas  tagihan  dan

                           memerintahkan pembayaran;






                                                             36
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45