Page 40 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 40
B. PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelola Keuangan Daerah adalah
pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang
meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,
pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
Dimana yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah serta yang mewakili
IAI WEB VERSION
pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah
Kepala Daerah.
Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah
mempunyai kewenangan:
1. Menyusun rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD), rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
2. Mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang
perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban
pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
3. Menetapkan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD,
dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang
telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
4. Menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan
Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
6. Menetapkan kebijakan pengelolaan APBD;
7. Menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
8. Menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
9. Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan
retribusi daerah;
10. Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Utang dan Piutang
Daerah;
11. Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan
memerintahkan pembayaran;
36

