Page 42 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 42

2)    Menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang
                                      perubahan     APBD,       dan     rancangan     Perda     tentang

                                      pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
                                3)    Melaksanakan  pemungutan  pendapatan  daerah  yang  telah  diatur

                                      dalam Perda;

                                4)    Melaksanakan fungsi BUD; dan
                                5)    Melaksanakan  tugas  lainnya  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan
                  IAI WEB VERSION
                                      perundang-undangan.
                           b.   Bendahara Umum Daerah (BUD)

                                PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang:
                                1)    Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;

                                2)    Mengesahkan DPA-SKPD;

                                3)    Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
                                4)    Memberikan  petunjuk  teknis  pelaksanaan  sistem  penerimaan  dan

                                      pengeluaran kas daerah;

                                5)    Melaksanakan pemungutan pajak daerah;
                                6)    Menetapkan anggaran kas dan SPD;

                                7)    Menyiapkan  pelaksanaan  pinjaman  dan  pemberian  jaminan  atas
                                      nama pemerintah daerah;

                                8)    Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
                                9)    Menyajikan informasi keuangan daerah; dan

                                10)  Melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan

                                      pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                                      undangan,  tidak  dilakukan  melalui  Rekening  Kas  Umum  Daerah

                                      (RKUD).
                                11)   Mengelola investasi;

                                12)  Menetapkan anggaran kas;
                                13)  Melakukan pembayaran melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan

                                      Dana (SP2D);

                                14)  Membuka rekening kas umum daerah;
                                15)  Membuka rekening penerimaan;

                                16)  Membuka rekening pengeluaran; dan






                                                             38
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47