Page 42 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 42
2) Menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang
perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
3) Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah diatur
dalam Perda;
4) Melaksanakan fungsi BUD; dan
5) Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
IAI WEB VERSION
perundang-undangan.
b. Bendahara Umum Daerah (BUD)
PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang:
1) Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
2) Mengesahkan DPA-SKPD;
3) Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
4) Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan
pengeluaran kas daerah;
5) Melaksanakan pemungutan pajak daerah;
6) Menetapkan anggaran kas dan SPD;
7) Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas
nama pemerintah daerah;
8) Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
9) Menyajikan informasi keuangan daerah; dan
10) Melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan
pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah
(RKUD).
11) Mengelola investasi;
12) Menetapkan anggaran kas;
13) Melakukan pembayaran melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan
Dana (SP2D);
14) Membuka rekening kas umum daerah;
15) Membuka rekening penerimaan;
16) Membuka rekening pengeluaran; dan
38

