Page 39 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 39

Struktur organisasi pengelolaan keuangan negara sesuai dengan Bab II Pasal 6 sampai
                     dengan Pasal 10 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, terlihat pada Gambar 2.1

                     Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara:
                                        Gambar 2.1 Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara






                                                              PRESIDEN
                  IAI WEB VERSION






                                              Menguasakan                   Menyerahkan





                                                                             Gubernur/
                                        Menteri            Menteri            Walikota/
                                      Keuangan
                                                                               Bupati



                     Presiden memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Presiden selanjutnya:

                     1.    Menguasakan kepada:
                           a.   Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam

                                kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
                           b.   menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran atau Pengguna

                                Barang kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya.
                     2.    Menyerahkan  kepada  gubernur  atau  bupati  atau  walikota  selaku  kepala

                           pemerintahan  daerah  untuk  mengelola  keuangan  daerah  dan  mewakili

                           pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
                     Kekuasaan yang dikuasakan dan diserahkan ini tidak termasuk kewenangan dibidang

                     moneter, yaitu mengeluarkan dan mengedarkan uang.













                                                             35
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44