Page 39 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 39
Struktur organisasi pengelolaan keuangan negara sesuai dengan Bab II Pasal 6 sampai
dengan Pasal 10 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, terlihat pada Gambar 2.1
Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara:
Gambar 2.1 Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
PRESIDEN
IAI WEB VERSION
Menguasakan Menyerahkan
Gubernur/
Menteri Menteri Walikota/
Keuangan
Bupati
Presiden memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Presiden selanjutnya:
1. Menguasakan kepada:
a. Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam
kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
b. menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran atau Pengguna
Barang kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya.
2. Menyerahkan kepada gubernur atau bupati atau walikota selaku kepala
pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili
pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Kekuasaan yang dikuasakan dan diserahkan ini tidak termasuk kewenangan dibidang
moneter, yaitu mengeluarkan dan mengedarkan uang.
35

