Page 11 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 11

mencapai kestabilan nilai rupiah tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan
                           moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilakukan

                           oleh bank sentral.
                           Struktur organisasi pengelolaan keuangan tersebut digambarkan sebagaimana

                           terlihat pada:

                                      Gambar 1.1 Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara


                  IAI WEB VERSION
                                                              Presiden







                                             Menguasakan                   Menyerahkan






                                                          Menteri/          Gubernur/
                                      Menteri
                                     Keuangan              Ketua            Walikota/
                                                         Lembaga              Bupati



                           Menteri  Keuangan  sebagai  pembantu  Presiden  dalam  bidang  keuangan  pada
                           hakekatnya  adalah  Chief  Financial  Officer  (CFO)  Pemerintah  Republik

                           Indonesia, sementara setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah
                           Chief  Operational  Officer  (COO)  untuk  suatu  bidang  tertentu  pemerintahan.

                           Prinsip ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam
                           pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme  checks

                           and balances serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam

                           penyelenggaraan tugas pemerintahan.
                           Sub  bidang  pengelolaan  fiskal  meliputi  fungsi-fungsi  pengelolaan  kebijakan

                           fiskal  dan  kerangka  ekonomi  makro,  penganggaran,  administrasi  perpajakan,
                           administrasi kepabeanan, perbendaharaan, dan pengawasan keuangan.


                     6.    Penyusunan dan Penetapan APBN dan APBD

                           Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD dalam undang-

                           undang  ini  meliputi  penegasan  tujuan  dan  fungsi  penganggaran  pemerintah,





                                                             7
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16