Page 85 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 85
d. Pinjaman/Obligasi Daerah
Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah
menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari
pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali
pinjaman tersebut.
Beberapa hal yang harus dicermati mengenai pinjaman daerah dan obligasi
adalah:
IAI WEB VERSION
1) Penerimaan pinjaman dan obligasi daerah harus dilakukan melalui
rekening kas umum daerah;
2) Pendapatan daerah dan/atau aset daerah (barang milik daerah) tidak
boleh dijadikan jaminan pinjaman daerah;
3) Kegiatan yang dibiayai dari obligasi daerah beserta barang milik
daerah yang melekat dalam kegiatan tersebut dapat dijadikan sebagai
jaminan obligasi daerah;
4) Penatusahaan atas pinjaman daerah dan obligasi daerah
dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
(kepala SKPKD).
e. Piutang Daerah
Piutang daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kembali kepada
pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah yang dapat dinilai dengan
uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
Hal-hal yang harus diperhatikan berkenaan dengan piutang daerah adalah
bahwa:
1) Setiap piutang daerah harus diselesaikan seluruhnya dengan tepat
waktu;
2) Pejabat penatausahaan keuangan SKPD (PPK-SKPD) melakukan
penatausahaan atas penerimaan piutang atau tagihan daerah yang
menjadi tanggung jawab SKPD;
3) Piutang daerah dan/atau tagihan daerah yang tidak dapat
diselesaikan seluruhnya pada saat jatuh tempo, diselesaikan sesuai
dengan peraturan pertundang-undangan;
81

