Page 85 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 85

d.   Pinjaman/Obligasi Daerah
                                Pinjaman  daerah  adalah  semua  transaksi  yang  mengakibatkan  daerah

                                menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari
                                pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali

                                pinjaman tersebut.

                                Beberapa hal yang harus dicermati mengenai pinjaman daerah dan obligasi
                                adalah:
                  IAI WEB VERSION
                                1)    Penerimaan pinjaman dan obligasi daerah harus dilakukan melalui
                                      rekening kas umum daerah;

                                2)    Pendapatan daerah dan/atau aset daerah (barang milik daerah) tidak
                                      boleh dijadikan jaminan pinjaman daerah;

                                3)    Kegiatan  yang  dibiayai  dari  obligasi  daerah  beserta  barang  milik

                                      daerah yang melekat dalam kegiatan tersebut dapat dijadikan sebagai
                                      jaminan obligasi daerah;

                                4)    Penatusahaan  atas  pinjaman  daerah  dan  obligasi  daerah

                                      dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
                                      (kepala SKPKD).

                           e.   Piutang Daerah
                                Piutang daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kembali kepada

                                pemerintah  daerah  dan/atau  hak  pemerintah  yang  dapat  dinilai  dengan
                                uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan

                                perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.

                                Hal-hal yang harus diperhatikan berkenaan dengan piutang daerah adalah
                                bahwa:

                                1)    Setiap piutang daerah harus diselesaikan seluruhnya dengan tepat
                                      waktu;

                                2)    Pejabat  penatausahaan  keuangan  SKPD  (PPK-SKPD)  melakukan
                                      penatausahaan  atas  penerimaan  piutang  atau  tagihan  daerah  yang

                                      menjadi tanggung jawab SKPD;

                                3)    Piutang  daerah  dan/atau  tagihan  daerah  yang  tidak  dapat
                                      diselesaikan seluruhnya pada saat jatuh tempo, diselesaikan sesuai

                                      dengan peraturan pertundang-undangan;






                                                             81
   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90