Page 84 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 84

b.   Dana Cadangan
                                Dana cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang

                                memerlukan dana yang relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu
                                tahun anggaran.

                                Hal-hal yang harus diperhatikan mengenai dana cadangan adalah bahwa:

                                1)    Dana cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama dan
                                      cadangan pemerintah daerah yang dikelola oleh bendahara umum
                  IAI WEB VERSION
                                      daerah;
                                2)    Dana cadangan tidak boleh digunakan untuk  membiayai  program

                                      dan  kegiatan  lain  di  luar  yang  telah  ditetapkan  dalam  peraturan
                                      daerah tentang pembentukan dana cadangan;

                                3)    Program dan kegiatan sebagaimana disebutkan pada butir (2) baru

                                      boleh dilaksanakan apabila dana cadangan telah mencukupi untuk
                                      membiayai pelaksanaan program dan kegiatan tersebut;

                                4)     Untuk  membiayai  program  dan  kegiatan  tersebut  dana  cadangan

                                      harus dipindahbukukan dahulu ke rekening kas umum daerah yang
                                      harus dilengkapi dengan surat perintah pemindahbukuan oleh kuasa

                                      bendahara umum daerah dengan persetujuan PPKD;
                                5)    Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari

                                      dana  cadangan  diperlakukan  sama  dengan  penatausahaan
                                      pelaksanaan program dan kegiatan lainnya.

                           c.   Investasi

                                Menurut  ketentuan  dalam  Permendagri  Nomor  13  Tahun  2006  yang
                                dimaksud  dengan  investasi  adalah  penggunaan  aset  untuk  memperoleh

                                manfaat eknomis seperti; bunga, dividen, royalti, manfaat sosial dan/atau
                                manfaat  lainnya  sehingga  dapat  meningkatkan  kemampuan  pemerintah

                                daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
                                Ketentuan  mengenai  dana  investasi  adalah  bahwa  investasi  awal  dan

                                penambahan investasi dicatat dalam rekening penyertaan modal (investasi)

                                daerah.  Pengurangan,  penjualan  dan/atau  pengalihan  investasi  dicatat
                                dalam  rekening  penjualan  kekayaan  daerah  yang  dipisahkan  (divestasi

                                modal).






                                                             80
   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89