Page 84 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 84
b. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang
memerlukan dana yang relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu
tahun anggaran.
Hal-hal yang harus diperhatikan mengenai dana cadangan adalah bahwa:
1) Dana cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama dan
cadangan pemerintah daerah yang dikelola oleh bendahara umum
IAI WEB VERSION
daerah;
2) Dana cadangan tidak boleh digunakan untuk membiayai program
dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan dalam peraturan
daerah tentang pembentukan dana cadangan;
3) Program dan kegiatan sebagaimana disebutkan pada butir (2) baru
boleh dilaksanakan apabila dana cadangan telah mencukupi untuk
membiayai pelaksanaan program dan kegiatan tersebut;
4) Untuk membiayai program dan kegiatan tersebut dana cadangan
harus dipindahbukukan dahulu ke rekening kas umum daerah yang
harus dilengkapi dengan surat perintah pemindahbukuan oleh kuasa
bendahara umum daerah dengan persetujuan PPKD;
5) Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari
dana cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan
pelaksanaan program dan kegiatan lainnya.
c. Investasi
Menurut ketentuan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang
dimaksud dengan investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh
manfaat eknomis seperti; bunga, dividen, royalti, manfaat sosial dan/atau
manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah
daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan mengenai dana investasi adalah bahwa investasi awal dan
penambahan investasi dicatat dalam rekening penyertaan modal (investasi)
daerah. Pengurangan, penjualan dan/atau pengalihan investasi dicatat
dalam rekening penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan (divestasi
modal).
80

