Page 86 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 86
4) Piutang daerah jenis tertentu seperti piutang pajak daerah dan
piutang retribusi daerah merupakan prioritas untuk didahulukan
penyelesaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
5) Piutang daerah yang terjadi sebagai akibat hubungan keperdataan
dapat diselesaikan dengan cara damai, kecuali piutang daerah yang
cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam peraturan perundang-
undangan;
IAI WEB VERSION
6) Piutang daerah dapat dihapuskan dari pembukuan dengan
penyelesaian secara mutlak atau bersyarat, kecuali cara
penyelesaiannya diatur tersendiri dalam peraturan perundang-
undangan;
7) Penghapusan piutang daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a) Untuk piutang berjumlah sampai dengan Rp5.000.000.000
(lima miliar rupiah), penghapusan ditetapkan oleh kepala
daerah;
b) Untuk piutang yang jumlahnya lebih dari Rp5.000.000.000
(lima miliar rupiah), penghapusannya ditetapkan oleh kepala
daerah dengan persetujuan DPRD;
8) Penagihan dan penatausahaan piutang daerah dilaksanakan oleh
Kepala SKPKD yang realisasi setiap bulannya harus dilaporkan
kepada kepala daerah.
82

