Page 83 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 83

7.    Pelaksanaan Pembiayaan Daerah
                           a.   Pelaksanaan  dan  penatausahaan  penerimaan  dan  pengeluaraan

                                Pembiayaan Daerah dilakukan oleh kepala SKPKD.
                           b.   Penerimaan  dan  pengeluaraan  Pembiayaan  Daerah  dilakukan  melalui

                                Rekening Kas Umum Daerah.

                           Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran Pembiayaan, Kuasa BUD berkewajiban
                           untuk:
                  IAI WEB VERSION
                           a.   meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh kepala
                                SKPKD;

                           b.   menguji kebenaran perhitungan pengeluaran Pembiayaan yang tercantum
                                dalam perintah pembayaran;

                           c.   menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;

                           d.   menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran atas pengeluaran
                                Pembiayaan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

                           Sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 137 sampai dengan

                           Pasal 153, anggaran yang diperlukan untuk pembiayaan daerah bersumber dari:
                           a.   Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran sebelumnya

                                Sisa  Lebih  Perhitungan  Anggaran  yang  selanjutnya  disingkat  SiLPA
                                adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama

                                satu  periode  tahun  anggaran.  SiLPA  tahun  sebelumnya  merupakan
                                penerimaan pembiayaan yang dapat digunakan untuk:

                                1)    Menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil

                                      daripada realisasi belanja daerah;
                                2)    Mendanai  pelaksanaan  kegiatan  lanjutan  atas  beban  belanja

                                      langsung; dan
                                3)    Mendanai  kewajiban  lainnya  yang  sampai  dengan  akhir  tahun

                                      anggaran belum terselesaikan.



















                                                             79
   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88