Page 83 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 83
7. Pelaksanaan Pembiayaan Daerah
a. Pelaksanaan dan penatausahaan penerimaan dan pengeluaraan
Pembiayaan Daerah dilakukan oleh kepala SKPKD.
b. Penerimaan dan pengeluaraan Pembiayaan Daerah dilakukan melalui
Rekening Kas Umum Daerah.
Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran Pembiayaan, Kuasa BUD berkewajiban
untuk:
IAI WEB VERSION
a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh kepala
SKPKD;
b. menguji kebenaran perhitungan pengeluaran Pembiayaan yang tercantum
dalam perintah pembayaran;
c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
d. menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran atas pengeluaran
Pembiayaan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 137 sampai dengan
Pasal 153, anggaran yang diperlukan untuk pembiayaan daerah bersumber dari:
a. Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran sebelumnya
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA
adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama
satu periode tahun anggaran. SiLPA tahun sebelumnya merupakan
penerimaan pembiayaan yang dapat digunakan untuk:
1) Menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil
daripada realisasi belanja daerah;
2) Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja
langsung; dan
3) Mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun
anggaran belum terselesaikan.
79

