Page 92 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 92
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah dimaksud, telah dilakukan
penyempurnaan berbagai mecam peraturan meliputi organisasi, sistem
dan/mekanisme/tatakelola pengelolaan keuangan daerah termasuk pengaturan
penggunaan Badan Akun Standar (BAS). Berdasarkan PP 12 tahun 2019 tentang
pengelolaan keuangan daerah yang memuat prinsip, asas, dan landasan umum
penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan
pertanggungiawaban Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah diharapkan mampu
IAI WEB VERSION
menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan
kebutuhan setempat dengan tetap menaati peraturan perundang undangan yang lebih
tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan
Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, dan transparan.
Guna kelancaran pelaksanaan Pengelolaan Keuangan di daerah, Menteri dalam Negeri
menetapkan pedoman tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana tertuang
dalam Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan
Keuangan Daerah.
A. STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLAAN KEUANGAN
DAERAH
Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh pemegang kekuasaan pengelola
keuangan daerah. Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah, dalam
kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dalam melaksanakan kekuasaan
dimaksud Kepala Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang
berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah kepada Pejabat Perangkat
Daerah. Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan tersebut didasarkan pada prinsip
pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan menerima atau me-
Mngeluarkan uang. Pelimpahan kekuasaan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan
keputusan Kepala Daerah.
88

