Page 92 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 92

Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah dimaksud, telah dilakukan
                     penyempurnaan     berbagai   mecam     peraturan    meliputi   organisasi,   sistem

                     dan/mekanisme/tatakelola  pengelolaan  keuangan  daerah  termasuk  pengaturan
                     penggunaan  Badan  Akun  Standar  (BAS).  Berdasarkan  PP  12  tahun  2019  tentang

                     pengelolaan  keuangan  daerah  yang  memuat  prinsip,  asas,  dan  landasan  umum

                     penyusunan,    pelaksanaan,    penatausahaan,     pelaporan,   pengawasan      dan
                     pertanggungiawaban  Keuangan  Daerah,    Pemerintah  Daerah  diharapkan  mampu
                  IAI WEB VERSION
                     menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan
                     kebutuhan setempat dengan tetap menaati peraturan perundang undangan yang lebih

                     tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan
                     Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, dan transparan.

                     Guna kelancaran pelaksanaan Pengelolaan Keuangan di daerah, Menteri dalam Negeri

                     menetapkan  pedoman  tehnis  Pengelolaan  Keuangan  Daerah  sebagaimana  tertuang
                     dalam  Permendagri  No.  77  tahun  2020  tentang  Pedoman  Tehnis  Pengelolaan

                     Keuangan Daerah.


                     A.  STRUKTUR  ORGANISASI  PENGELOLAAN  KEUANGAN

                           DAERAH
                     Pengelolaan  keuangan  daerah  dilaksanakan  oleh  pemegang  kekuasaan  pengelola

                     keuangan daerah. Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang
                     kekuasaan  pengelolaan  keuangan  daerah  dan  mewakili  pemerintah  daerah,  dalam

                     kepemilikan  kekayaan  daerah  yang  dipisahkan.  Dalam  melaksanakan  kekuasaan

                     dimaksud  Kepala  Daerah  melimpahkan  sebagian  atau  seluruh  kekuasaannya  yang
                     berupa  perencanaan,  penganggaran,  pelaksanaan,  penatausahaan,  pelaporan  dan

                     pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah kepada Pejabat Perangkat
                     Daerah. Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan tersebut didasarkan pada prinsip

                     pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan menerima atau me-
                     Mngeluarkan uang. Pelimpahan kekuasaan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan

                     keputusan Kepala Daerah.












                                                             88
   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97