Page 95 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 95

Dalam melaksanakan kekuasaan tersebut, Kepala Daerah melimpahkan sebagian atau
                     seluruh  kekuasaannya  yang  berupa  perencanaan,  penganggaran,  pelaksanaan,

                     penatausahaan,  pelaporan  dan  pertanggungjawaban,  serta  pengawasan  Keuangan
                     Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah.

                     Pejabat Perangkat Daerah dimaksud terdiri atas:

                     a.    Sekretaris daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah;
                     b.    Kepala  Satuan  Kerja  Pengelola  Keuangan  Daerah  (SKPKD)  selaku  pejabat
                  IAI WEB VERSION
                           Pengelola Keuangan Daerah (PPKD); dan
                     c.    Kepala  Satuan  Kerja  Perangkat  Daerah  (SKPD)  selaku  pejabat  pengguna

                           anggaran/pengguna barang.
                     Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan tersebut ditetapkan dengan keputusan

                     kepala  daerah  berdasarkan  prinsip  pemisahan  kewenangan  antara  yang

                     memerintahkan, menguji, dan yang menerima atau mengeluarkan uang.
                     Kepala Daerah selaku wakil Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah

                     yang dipisahkan berkedudukan sebagai pemilik modal pada perusahaan umum daerah

                     atau pemegang saham pada perseroan daerah.















































                                                             91
   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100