Page 95 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 95
Dalam melaksanakan kekuasaan tersebut, Kepala Daerah melimpahkan sebagian atau
seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan
Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah.
Pejabat Perangkat Daerah dimaksud terdiri atas:
a. Sekretaris daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah;
b. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku pejabat
IAI WEB VERSION
Pengelola Keuangan Daerah (PPKD); dan
c. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna
anggaran/pengguna barang.
Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan tersebut ditetapkan dengan keputusan
kepala daerah berdasarkan prinsip pemisahan kewenangan antara yang
memerintahkan, menguji, dan yang menerima atau mengeluarkan uang.
Kepala Daerah selaku wakil Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah
yang dipisahkan berkedudukan sebagai pemilik modal pada perusahaan umum daerah
atau pemegang saham pada perseroan daerah.
91

