Page 94 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 94

a.    Menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD, rancangan Perda
                           tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban

                           pelaksanaan APBD;
                     b.    Mengajukan  rancangan  Perda  tentang  APBD,  rancangan  Perda  tentang

                           perubahan  APBD,  dan  rancangan  Perda  tentang  pertanggungiawaban

                           pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
                     c.    Menetapkan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD,
                  IAI WEB VERSION
                           dan  rancangan  Perda  tentang  pertanggungjawaban  pelaksanaan  APBD  yang
                           telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

                     d.    Menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
                     e.    mengambil  tindakan  tertentu  dalam  keadaan  mendesak  terkait  Pengelolaan

                           Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;

                     f.    Menetapkan kebijakan pengeloaan APBD;
                     g.    Menetapkan KPA;

                     h.    Menetapkan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran;

                     i.    Menetapkan  pejabat  yang  bertugas  melakukan  pemungutan  pajak  daerah  dan
                           retribusi daerah;

                     j.    Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Utang dan Piutang
                           daerah;

                     k.    Menetapkan  pejabat  yang  bertugas  melakukan  pengujian  atas  tagihan  dan
                           memerintahkan pembayaran;

                     l.    Menetapkan pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai

                           ketentuan peraturan perundang undangan; dan
                     m.    Melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

                           undangan.
                     Berdasarkan  Permendagri  no.77  th  2020  tentang  Pedoman  Tehnis  Pengelolaan

                     Keuangan Daerah, selain kewenangan di atas, terdapat kewenangan lain yaitu paling
                     sedikit  menetapkan  bendahara  penerimaan  pembantu,  bendahara  pengeluaran

                     pembantu, bendahara bantuan operasional sekolah, bendahara BLUD, bendahara unit

                     organisasi  bersifat  khusus  dan/atau  bendahara  khusus  lainnya  yang  diamanatkan
                     peraturan perundang-undangan.









                                                             90
   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99