Page 94 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 94
a. Menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD, rancangan Perda
tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD;
b. Mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang
perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban
pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
c. Menetapkan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD,
IAI WEB VERSION
dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang
telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. Menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
e. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan
Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
f. Menetapkan kebijakan pengeloaan APBD;
g. Menetapkan KPA;
h. Menetapkan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran;
i. Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan
retribusi daerah;
j. Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Utang dan Piutang
daerah;
k. Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan
memerintahkan pembayaran;
l. Menetapkan pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai
ketentuan peraturan perundang undangan; dan
m. Melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Berdasarkan Permendagri no.77 th 2020 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan
Keuangan Daerah, selain kewenangan di atas, terdapat kewenangan lain yaitu paling
sedikit menetapkan bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran
pembantu, bendahara bantuan operasional sekolah, bendahara BLUD, bendahara unit
organisasi bersifat khusus dan/atau bendahara khusus lainnya yang diamanatkan
peraturan perundang-undangan.
90

