Page 93 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 93
Kepala daerah perlu menetapkan pejabat‐pejabat tertentu dan para bendahara untuk
melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Para pengelola keuangan daerah tersebut
adalah:
1. Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (Koordinator PKD)
2. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
3. Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PPA/PB)
4. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
IAI WEB VERSION
5. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD
6. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
Berikut disajikan struktur pelimpahan kewenangan dalam hal pengelolaan keuangan
dan barang daerah:
Gambar 4.1 Struktur Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Daerah
1. Kepala Daerah selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaa Keuangan Daerah
Gubernur/Bupati/Walikotas selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam
kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Selaku Pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah, Gubernur/Bupati/Walikota mempunyai kewenangan:
89

