Page 93 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 93

Kepala daerah perlu menetapkan pejabat‐pejabat tertentu dan para bendahara untuk
                     melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Para pengelola keuangan daerah tersebut

                     adalah:
                     1.    Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (Koordinator PKD)

                     2.    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

                     3.    Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PPA/PB)
                     4.    Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
                  IAI WEB VERSION
                     5.    Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD
                     6.    Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.

                     Berikut disajikan struktur pelimpahan kewenangan dalam hal pengelolaan keuangan
                     dan barang daerah:

                                Gambar 4.1 Struktur Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Daerah































                     1.    Kepala Daerah selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaa Keuangan Daerah

                     Gubernur/Bupati/Walikotas  selaku  kepala  pemerintah  daerah  adalah  pemegang
                     kekuasaan  pengelolaan  keuangan  daerah  dan  mewakili  pemerintah  daerah  dalam

                     kepemilikan  kekayaan  daerah  yang  dipisahkan.  Selaku  Pemegang  kekuasaan
                     pengelolaan keuangan daerah, Gubernur/Bupati/Walikota mempunyai kewenangan:










                                                             89
   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98