Page 110 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 110

4      Bagian      Lancar      Tagihan      Tuntutan    Bagian  Lancar  Tagihan  TP/TGR 7.  Bagian Lancar Tagihan TP/TGR dicatat sebesar
                        Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR)      merupakan  reklasifikasi  dari  Tagihan   jumlah Tagihan TP/TGR yang akan jatuh tempo

                        adalah  piutang  yang  terjadi  karena  adanya   TP/TGR     sebesar    nilai   Tagihan    dalam waktu 12 (duabelas) bulan setelah tanggal

                        proses  pengenaan  ganti  kerugian  negara.      TP/TGR yang akan jatuh tempo dalam       pelaporan.
                        Piutang TP dikenakan kepada bendahara pada       waktu  12  (dua  belas)  bulan  sejak

                        satuan   kerja,   sedangkan   Piutang    TGR     tanggal    pelaporan.    Reklasifikasi
                        dikenakan  kepada  pegawai  negeri  bukan        TP/TGR  menjadi  Bagian  Lancar

                        bendahara  atau  pejabat  lain  yang  karena     Tagihan TP/TGR dilakukan pada akhir
                         IAI WEB VERSION
                        perbuatannya     melanggar     hukum     atau    periode pelaporan.

                        melalaikan   kewajiban    yang    dibebankan

                        kepadanya secara langsung merugikan negara.
                        Bagian Lancar TP/TGR merupakan bagian TP

                        /TGR yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan
                        setelah tanggal pelaporan.

                 5      Bagian  Lancar  Piutang  Jangka  Panjang         Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang 8.  Bagian  Lancar  Piutang  Jangka  Panjang  dicatat

                        merupakan bagian piutang jangka panjang yang     merupakan  reklasifikasi  dari  Piutang   sebesar jumlah Piutang Jangka Panjang yang akan
                        akan jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah    Jangka  Panjang  sebesar  nilai  Piutang   jatuh  tempo  dalam  waktu  12  (dua  belas)  bulan

                        tanggal pelaporan.                               Jangka Panjang yang akan jatuh tempo     setelah tanggal pelaporan
                                                                         dalam waktu 12 bulan setelah tanggal

                                                                         pelaporan.  Reklasifikasi  dilakukan

                                                                         pada akhir periode pelaporan.










                                                                                      67
   105   106   107   108   109   110   111   112   113   114   115