Page 108 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 108

Piutang dari Pendapatan Laba BUMN;                Untuk  dapat  diakui  sebagai  Piutang
                       Piutang dari Pendapatan PNBP Lainnya.             Bukan  Pajak,  harus  dipenuhi  kriteria

                                                                         sebagai berikut:

                                                                         1)  Telah  diterbitkan  surat  ketetapan;
                                                                         dan/ atau

                                                                         2) Telah diterbitkan surat penagihan.

                 3      Bagian  Lancar  Tagihan  Penjualan  Angsuran 6.  Bagian    Lancar   TPA     merupakan  Dicatat  sebesar  jumlah  TPA  yang  akan  jatuh
                        (TPA)     pemerintah     dapat     melakukan     reklasifikasi  dari  TPA  sebesar  nilai  tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah
                         IAI WEB VERSION
                        pemindahtanganan  barang  milik  negara  sesuai   TPA  yang  akan  jatuh  tempo  dalam  tanggal pelaporan.
                        dengan    ketentuan   peraturan   perundang-     waktu  12  (dua  belas)  bulan  sejak

                        undangan.  Pemindahtanganan  tersebut  antara    tanggal  pelaporan.  Pengakuan  Bagian
                        lain  dapat  dilakukan  melalui  penjualan  tunai   Lancar   TPA     adalah     melalui

                        atau dengan metode cicilan/ angsuran. Apabila    reklasifikasi  TPA  menjadi  Bagian

                        penjualan  dilakukan  secara  cicilan/  angsuran   Lancar TPA yang dilakukan pada akhir
                        lebih dari 12 bulan maka sisa tagihan tersebut   periode pelaporan.

                        diakui sebagai piutang penjualan angsuran yang
                        dimasukkan  dalam  kelompok  aset  non  lancar.

                        Bagian tagihan penjualan angsuran  yang  akan
                        jatuh  tempo  dalam  12  bulan  setelah  tanggal

                        pelaporan  dikelompokkan  sebagai  Bagian

                        Lancar TPA.









                                                                                      66
   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112   113