Page 107 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 107

Jenis-jenis piutang jangka pendek adalah sebagai berikut

 No   Definisi   Pengakuan                     Pengukuran

 1   Piutang Pajak adalah piutang yang timbul akibat   pengakuan  piutang  perpajakan  diakui 4.  Pengukuran  pada  saat  pengakuan,  pajak  dicatat
 adanya  pendapatan  pajak  pusat  yang  diatur   bersamaan dengan pengakuan terhadap  sebesar nilai nominal yang tercantum dalam SKP

 dalam peraturan perundang-undangan di bidang   pendapatan  perpajakan.  Untuk  dapat  kurang bayar/SKP kurang bayar tambahan/Surat

 perpajakan dan peraturan perundang-undangan   diakuinya  piutang  perpajakan,  maka  Tagihan   Pajak/Surat   Pemberitahuan   Pajak
 di  bidang  kepabeanan  dan  cukai,  yang  belum   harus dipenuhi kriteria:   Terhutang  untuk  tahun  pajak  2007  dan  tahun
 IAI WEB VERSION
 dilunasi sampai dengan akhir. periode pelaporan   1)  Telah  diterbitkan  surat  ketetapan;  pajak sebelumnya. Sedangkan untuk Tahun Pajak
 keuangan.  Piutang  Pajak  terdiri  dari  Piutang   dan/ atau   2008 dan selanjutnya meliputi sebesar nilai yang

 Pajak  yang  dikelola  oleh  Direktorat  Jenderal   2)  Telah  diterbitkan  surat  penagihan  disetujui wajib pajak.
 Pajak  dan  Piutang  Pajak  yang  dikelola  oleh   dan telah dilaksanakan penagihan.   5.  Pengukuran  setelah  pengakuan,  Piutang  pajak

 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.    dapat  berkurang  apabila  ada  pengurangan,

                             pelunasan,  dan  penghapusan  atau  putusan
                             peninjauan  kembali  yang  menyebabkan  piutang

                             pajak berkurang.

 2   Piutang  Bukan  Pajak  adalah  piutang  yang   Pengakuan  Piutang  Bukan  Pajak  Dicatat  sebesar  nilai  nominal  yang  ditetapkan
 berasal  dari  penerimaan  negara  bukan  pajak   dilakukan   bersamaan   dengan  dalam surat ketetapan/surat tagihan.

 yang  belum  dilunasi  sampai  dengan  akhir   pengakuan terhadap pendapatan negara
 periode laporan keuangan. Piutang Bukan Pajak   bukan pajak.

 mencakup:
 Piutang dari Penerimaan Sumber Daya Alam;








 65
   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112