Page 111 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 111
4 Bagian Lancar Tagihan Tuntutan Bagian Lancar Tagihan TP/TGR 7. Bagian Lancar Tagihan TP/TGR dicatat sebesar
Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) merupakan reklasifikasi dari Tagihan jumlah Tagihan TP/TGR yang akan jatuh tempo
adalah piutang yang terjadi karena adanya TP/TGR sebesar nilai Tagihan dalam waktu 12 (duabelas) bulan setelah tanggal
proses pengenaan ganti kerugian negara. TP/TGR yang akan jatuh tempo dalam pelaporan.
Piutang TP dikenakan kepada bendahara pada waktu 12 (dua belas) bulan sejak
satuan kerja, sedangkan Piutang TGR tanggal pelaporan. Reklasifikasi
dikenakan kepada pegawai negeri bukan TP/TGR menjadi Bagian Lancar
bendahara atau pejabat lain yang karena Tagihan TP/TGR dilakukan pada akhir
IAI WEB VERSION
perbuatannya melanggar hukum atau periode pelaporan.
melalaikan kewajiban yang dibebankan
kepadanya secara langsung merugikan negara.
Bagian Lancar TP/TGR merupakan bagian TP
/TGR yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan
setelah tanggal pelaporan.
5 Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang 8. Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang dicatat
merupakan bagian piutang jangka panjang yang merupakan reklasifikasi dari Piutang sebesar jumlah Piutang Jangka Panjang yang akan
akan jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah Jangka Panjang sebesar nilai Piutang jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan
tanggal pelaporan. Jangka Panjang yang akan jatuh tempo setelah tanggal pelaporan
dalam waktu 12 bulan setelah tanggal
pelaporan. Reklasifikasi dilakukan
pada akhir periode pelaporan.
67