Page 111 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 111

4   Bagian   Lancar   Tagihan   Tuntutan   Bagian  Lancar  Tagihan  TP/TGR 7.  Bagian Lancar Tagihan TP/TGR dicatat sebesar
 Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR)   merupakan  reklasifikasi  dari  Tagihan   jumlah Tagihan TP/TGR yang akan jatuh tempo

 adalah  piutang  yang  terjadi  karena  adanya   TP/TGR   sebesar   nilai   Tagihan   dalam waktu 12 (duabelas) bulan setelah tanggal

 proses  pengenaan  ganti  kerugian  negara.   TP/TGR yang akan jatuh tempo dalam   pelaporan.
 Piutang TP dikenakan kepada bendahara pada   waktu  12  (dua  belas)  bulan  sejak

 satuan   kerja,   sedangkan   Piutang   TGR   tanggal   pelaporan.   Reklasifikasi
 dikenakan  kepada  pegawai  negeri  bukan   TP/TGR  menjadi  Bagian  Lancar

 bendahara  atau  pejabat  lain  yang  karena   Tagihan TP/TGR dilakukan pada akhir
 IAI WEB VERSION
 perbuatannya   melanggar   hukum   atau   periode pelaporan.

 melalaikan   kewajiban   yang   dibebankan

 kepadanya secara langsung merugikan negara.
 Bagian Lancar TP/TGR merupakan bagian TP

 /TGR yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan
 setelah tanggal pelaporan.

 5   Bagian  Lancar  Piutang  Jangka  Panjang   Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang 8.  Bagian  Lancar  Piutang  Jangka  Panjang  dicatat

 merupakan bagian piutang jangka panjang yang   merupakan  reklasifikasi  dari  Piutang   sebesar jumlah Piutang Jangka Panjang yang akan
 akan jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah   Jangka  Panjang  sebesar  nilai  Piutang   jatuh  tempo  dalam  waktu  12  (dua  belas)  bulan

 tanggal pelaporan.    Jangka Panjang yang akan jatuh tempo   setelah tanggal pelaporan
 dalam waktu 12 bulan setelah tanggal

 pelaporan.  Reklasifikasi  dilakukan

 pada akhir periode pelaporan.










  67
   106   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116