Page 109 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 109

Piutang dari Pendapatan Laba BUMN;    Untuk  dapat  diakui  sebagai  Piutang
 Piutang dari Pendapatan PNBP Lainnya.   Bukan  Pajak,  harus  dipenuhi  kriteria

 sebagai berikut:

 1)  Telah  diterbitkan  surat  ketetapan;
 dan/ atau

 2) Telah diterbitkan surat penagihan.

 3   Bagian  Lancar  Tagihan  Penjualan  Angsuran 6.  Bagian   Lancar   TPA   merupakan  Dicatat  sebesar  jumlah  TPA  yang  akan  jatuh
 (TPA)   pemerintah   dapat   melakukan   reklasifikasi  dari  TPA  sebesar  nilai  tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah
 IAI WEB VERSION
 pemindahtanganan  barang  milik  negara  sesuai   TPA  yang  akan  jatuh  tempo  dalam  tanggal pelaporan.
 dengan   ketentuan   peraturan   perundang-  waktu  12  (dua  belas)  bulan  sejak

 undangan.  Pemindahtanganan  tersebut  antara   tanggal  pelaporan.  Pengakuan  Bagian
 lain  dapat  dilakukan  melalui  penjualan  tunai   Lancar   TPA   adalah   melalui

 atau dengan metode cicilan/ angsuran. Apabila   reklasifikasi  TPA  menjadi  Bagian

 penjualan  dilakukan  secara  cicilan/  angsuran   Lancar TPA yang dilakukan pada akhir
 lebih dari 12 bulan maka sisa tagihan tersebut   periode pelaporan.

 diakui sebagai piutang penjualan angsuran yang
 dimasukkan  dalam  kelompok  aset  non  lancar.

 Bagian tagihan penjualan angsuran  yang  akan
 jatuh  tempo  dalam  12  bulan  setelah  tanggal

 pelaporan  dikelompokkan  sebagai  Bagian

 Lancar TPA.









  66
   104   105   106   107   108   109   110   111   112   113   114