Page 109 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 109
Piutang dari Pendapatan Laba BUMN; Untuk dapat diakui sebagai Piutang
Piutang dari Pendapatan PNBP Lainnya. Bukan Pajak, harus dipenuhi kriteria
sebagai berikut:
1) Telah diterbitkan surat ketetapan;
dan/ atau
2) Telah diterbitkan surat penagihan.
3 Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran 6. Bagian Lancar TPA merupakan Dicatat sebesar jumlah TPA yang akan jatuh
(TPA) pemerintah dapat melakukan reklasifikasi dari TPA sebesar nilai tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah
IAI WEB VERSION
pemindahtanganan barang milik negara sesuai TPA yang akan jatuh tempo dalam tanggal pelaporan.
dengan ketentuan peraturan perundang- waktu 12 (dua belas) bulan sejak
undangan. Pemindahtanganan tersebut antara tanggal pelaporan. Pengakuan Bagian
lain dapat dilakukan melalui penjualan tunai Lancar TPA adalah melalui
atau dengan metode cicilan/ angsuran. Apabila reklasifikasi TPA menjadi Bagian
penjualan dilakukan secara cicilan/ angsuran Lancar TPA yang dilakukan pada akhir
lebih dari 12 bulan maka sisa tagihan tersebut periode pelaporan.
diakui sebagai piutang penjualan angsuran yang
dimasukkan dalam kelompok aset non lancar.
Bagian tagihan penjualan angsuran yang akan
jatuh tempo dalam 12 bulan setelah tanggal
pelaporan dikelompokkan sebagai Bagian
Lancar TPA.
66