Page 140 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 140

3.    Perjanjian  dimaksud  menetapkan  tarif  awal  yang  akan  dipungut
                                       oleh  mitra  dan  mengatur  revisi  tarif  selama  periode  perjanjian

                                       konsesi jasa;
                                 4.    Mitra wajib menyerahkan aset konsesi jasa menjadi barang milik

                                       negara kepada pemberi konsesi dalam kondisi tertentu pada akhir
                         IAI WEB VERSION
                                       periode  perjanjian,  baik  dengan  disertai  sedikit  atau  tanpa
                                       pembayaran  imbalan  tambahan,  terlepas  dari  pihak  mana  yang

                                       awalnya membiayainya; dan
                                 5.    Perjanjian dimaksud diatur dalam suatu perjanjian mengikat yang

                                       menetapkan  standar  kinerja,  mekanisme  penyesuaian  tarif,  dan
                                       pengaturan untuk menengahi perselisihan.



                                 Pengakuan, pengukuran, dan penyajian aset konsesi jasa

                                 Akuntansi pencatatan perolehan awal

                                  Pemberi  konsesi  mengakui  aset  yang  disediakan  oleh  mitra  dan

                                  peningkatan  aset  pemberi  konsesi  yang  dipartisipasikan  sebagai  aset

                                  konsesi jasa apabila:

                                 1.    Pemberi konsesi mengendalikan atau mengatur jenis jasa publik

                                       yang harus disediakan oleh mitra, kepada siapa jasa publik tersebut
                                       diberikan, serta penetapan tarifnya; dan

                                 2.    Pemberi konsesi mengendalikan (yaitu melalui kepemilikan, hak
                                       manfaat atau bentuk lain) setiap kepentingan signifikan atas sisa

                                       aset di akhir masa konsesi.
                                  Aset yang digunakan dalam perjanjian konsesi jasa selama seluruh masa

                                  manfaat (selama umur aset) jika Pemberi konsesi mengendalikan atau

                                  mengatur  jenis  jasa  publik  yang  harus  disediakan  oleh  mitra,  kepada
                                  siapa jasa publik tersebut diberikan, serta penetapan tarifnya.

                                  Pemberi konsesi melakukan pengukuran awal perolehan atas aset konsesi
                                  jasa  yang  diakui  sebesar  nilai  wajar,  kecuali  atas  aset  yang  dimiliki

                                  pemberi konsesi.









                                                               89
   135   136   137   138   139   140   141   142   143   144   145