Page 140 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 140
3. Perjanjian dimaksud menetapkan tarif awal yang akan dipungut
oleh mitra dan mengatur revisi tarif selama periode perjanjian
konsesi jasa;
4. Mitra wajib menyerahkan aset konsesi jasa menjadi barang milik
negara kepada pemberi konsesi dalam kondisi tertentu pada akhir
IAI WEB VERSION
periode perjanjian, baik dengan disertai sedikit atau tanpa
pembayaran imbalan tambahan, terlepas dari pihak mana yang
awalnya membiayainya; dan
5. Perjanjian dimaksud diatur dalam suatu perjanjian mengikat yang
menetapkan standar kinerja, mekanisme penyesuaian tarif, dan
pengaturan untuk menengahi perselisihan.
Pengakuan, pengukuran, dan penyajian aset konsesi jasa
Akuntansi pencatatan perolehan awal
Pemberi konsesi mengakui aset yang disediakan oleh mitra dan
peningkatan aset pemberi konsesi yang dipartisipasikan sebagai aset
konsesi jasa apabila:
1. Pemberi konsesi mengendalikan atau mengatur jenis jasa publik
yang harus disediakan oleh mitra, kepada siapa jasa publik tersebut
diberikan, serta penetapan tarifnya; dan
2. Pemberi konsesi mengendalikan (yaitu melalui kepemilikan, hak
manfaat atau bentuk lain) setiap kepentingan signifikan atas sisa
aset di akhir masa konsesi.
Aset yang digunakan dalam perjanjian konsesi jasa selama seluruh masa
manfaat (selama umur aset) jika Pemberi konsesi mengendalikan atau
mengatur jenis jasa publik yang harus disediakan oleh mitra, kepada
siapa jasa publik tersebut diberikan, serta penetapan tarifnya.
Pemberi konsesi melakukan pengukuran awal perolehan atas aset konsesi
jasa yang diakui sebesar nilai wajar, kecuali atas aset yang dimiliki
pemberi konsesi.
89

