Page 141 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 141
Ketika aset yang dimiliki pemberi konsesi (Barang Milik Negara)
memenuhi kondisi pengakuan aset konsesi jasa, maka pemberi konsesi
melakukan reklasifikasi Barang Milik Negara tersebut sebagai aset
konsesi jasa. Reklasifikasi aset dimaksud diukur dengan menggunakan
nilai tercatat aset.
IAI WEB VERSION
Akuntansi pencatatan setelah perolehan awal-aset berasal dari mitra
Nilai wajar awal perolehan aset konsesi jasa yang berasal dari mitra
diperlakukan sebagai suatu nilai aset infrastruktur yang bersifat aset
komposit yaitu satu kesatuan nilai atas perolehan jaringan aset konstruksi
berupa fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak, yang
diperlukan untuk melakukan penyediaan jasa pelayanan publik sesuai
perjanjian konsesi jasa.
Satu kesatuan nilai wajar aset konsesi jasa yang bersifat aset komposit
digunakan untuk menentukan biaya pembangunan, biaya pengembangan
atau biaya peningkatan aset konsesi jasa pada pengakuan perolehan awal.
Jenis kompensasi yang dipertukarkan antara pemberi konsesi dan mitra
memengaruhi bagaimana nilai wajar aset konsesi jasa ditentukan pada
pengakuan perolehan awal, apakah jenis kompensasi berupa skema
kewajiban keuangan bahwa nilai wajar perolehan awal aset merupakan
bagian dari pembayaran yang dibayarkan kepada mitra untuk aset
tersebut, atau berupa skema pemberian hak usaha kepada mitra bahwa
pemberi konsesi tidak melakukan pembayaran kepada mitra atas aset
yang disediakan mitra dan nilai wajar perolehan awal aset merupakan
pertukaran aset nonmoneter.
Nilai wajar awal perolehan aset konsesi jasa yang berasal dari mitra dan
nilai reklasifikasi aset yang dimiliki pemberi konsesi (Barang Milik
Negara) memenuhi kondisi pengakuan aset konsesi jasa, disajikan dalam
satu jenis klasifi.kasi aset tersendiri dalam pos aset tetap di Neraca yaitu
sebagai klasifikasi aset konsesi jasa.
Aset konsesi jasa yang berasal dari mitra dilakukan perhitungan nilai
penyusutan aset secara metode garis lurus untuk kebutuhan penyajian
90