Page 141 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 141

Ketika  aset  yang  dimiliki  pemberi  konsesi  (Barang  Milik  Negara)
                                  memenuhi kondisi pengakuan aset konsesi jasa, maka pemberi konsesi

                                  melakukan  reklasifikasi  Barang  Milik  Negara  tersebut  sebagai  aset
                                  konsesi jasa. Reklasifikasi aset dimaksud diukur dengan menggunakan

                                  nilai tercatat aset.
                         IAI WEB VERSION

                                 Akuntansi pencatatan setelah perolehan awal-aset berasal dari mitra

                                  Nilai  wajar  awal  perolehan  aset  konsesi  jasa  yang  berasal  dari  mitra
                                  diperlakukan  sebagai  suatu  nilai  aset  infrastruktur  yang  bersifat  aset

                                  komposit yaitu satu kesatuan nilai atas perolehan jaringan aset konstruksi
                                  berupa fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak, yang

                                  diperlukan untuk  melakukan penyediaan jasa pelayanan  publik sesuai

                                  perjanjian konsesi jasa.
                                  Satu kesatuan nilai wajar aset konsesi jasa yang bersifat aset komposit

                                  digunakan untuk menentukan biaya pembangunan, biaya pengembangan

                                  atau biaya peningkatan aset konsesi jasa pada pengakuan perolehan awal.
                                  Jenis kompensasi yang dipertukarkan antara pemberi konsesi dan mitra

                                  memengaruhi bagaimana nilai wajar aset konsesi jasa ditentukan pada
                                  pengakuan  perolehan  awal,  apakah  jenis  kompensasi  berupa  skema

                                  kewajiban keuangan bahwa nilai wajar perolehan awal aset merupakan
                                  bagian  dari  pembayaran  yang  dibayarkan  kepada  mitra  untuk  aset

                                  tersebut, atau berupa skema pemberian hak usaha kepada mitra bahwa

                                  pemberi  konsesi  tidak  melakukan  pembayaran  kepada  mitra  atas  aset
                                  yang disediakan mitra dan nilai wajar perolehan awal aset merupakan

                                  pertukaran aset nonmoneter.
                                  Nilai wajar awal perolehan aset konsesi jasa yang berasal dari mitra dan

                                  nilai  reklasifikasi  aset  yang  dimiliki  pemberi  konsesi  (Barang  Milik
                                  Negara) memenuhi kondisi pengakuan aset konsesi jasa, disajikan dalam

                                  satu jenis klasifi.kasi aset tersendiri dalam pos aset tetap di Neraca yaitu

                                  sebagai klasifikasi aset konsesi jasa.
                                  Aset  konsesi  jasa  yang  berasal  dari mitra dilakukan perhitungan  nilai

                                  penyusutan aset secara metode garis lurus untuk kebutuhan penyajian






                                                               90
   136   137   138   139   140   141   142   143   144   145   146