Page 152 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 152

Pengukuran
                            Kas  yang  dibatasi  penggunaannya  dicatat  sebesar  nilai  nominal  kas  yang

                            disisihkan atau ditempatkan pada suatu rekening tertentu yang dimaksudkan
                            untuk  membiayai  suatu  kegiatan  yang  memerlukan  dana  relatif  besar  yang

                            tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
                         IAI WEB VERSION

                            Penyajian dan Pengungkapan

                            Kas yang dibatasi penggunaannya disajikan di dalam kelompok Aset Lainnya
                            dan  diungkapkan  secara  memadai  di  dalam  CaLK.  Hal-hal  yang  perlu

                            diungkapkan  antara  lain  meliputi  tujuan  penyisihan  dana,  dasar  hukum
                            dilakukannya penyisihan, jenis kas yang dibatasi penggunaannya,dan informas

                            Jainnya yang relevan dan dapat membantu pembaca laporan keuangan dalam

                            mengintepretasi hasilnya.


                      11.  Aset Lain-Lain

                            Definisi  Aset  Lain-lain  meliputi  akun  yang  digunakan  untuk  mencatat  aset
                            lainnya yang tidak dapat dikelompokkan dalam aset tidak berwujud, kas yang

                            dibatasi penggunaannya dan kemitraan dengan pihak ketiga.


                            Pengakuan
                            Jenis  dan  Pengakuan  Aset  Lain-lain  meliputi  aset  tetap  yang  dimaksudkan

                            untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah direklasifikasi ke dalam

                            Aset Lain-lain. Contoh: penghentian penggunaan aset tetap pemerintah dapat
                            disebabkan karena rusak berat, usang, dan/atau aset tetap yang tidak digunakan

                            karena sedang menunggu proses pemindahtanganan (proses penjualan, sewa
                            beli, penghibahan, penyertaan modal). Selain itu aset lain-lain pada pemerintah

                            pusat  termasuk  di  dalamnya  antara  lain  meliputi  aset  eks  Pertamina,  aset
                            Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan aset PT Perusahaan Pengelolaan

                            Aset (PT PPA).











                                                               101
   147   148   149   150   151   152   153   154   155   156   157