Page 152 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 152
Pengukuran
Kas yang dibatasi penggunaannya dicatat sebesar nilai nominal kas yang
disisihkan atau ditempatkan pada suatu rekening tertentu yang dimaksudkan
untuk membiayai suatu kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang
tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
IAI WEB VERSION
Penyajian dan Pengungkapan
Kas yang dibatasi penggunaannya disajikan di dalam kelompok Aset Lainnya
dan diungkapkan secara memadai di dalam CaLK. Hal-hal yang perlu
diungkapkan antara lain meliputi tujuan penyisihan dana, dasar hukum
dilakukannya penyisihan, jenis kas yang dibatasi penggunaannya,dan informas
Jainnya yang relevan dan dapat membantu pembaca laporan keuangan dalam
mengintepretasi hasilnya.
11. Aset Lain-Lain
Definisi Aset Lain-lain meliputi akun yang digunakan untuk mencatat aset
lainnya yang tidak dapat dikelompokkan dalam aset tidak berwujud, kas yang
dibatasi penggunaannya dan kemitraan dengan pihak ketiga.
Pengakuan
Jenis dan Pengakuan Aset Lain-lain meliputi aset tetap yang dimaksudkan
untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah direklasifikasi ke dalam
Aset Lain-lain. Contoh: penghentian penggunaan aset tetap pemerintah dapat
disebabkan karena rusak berat, usang, dan/atau aset tetap yang tidak digunakan
karena sedang menunggu proses pemindahtanganan (proses penjualan, sewa
beli, penghibahan, penyertaan modal). Selain itu aset lain-lain pada pemerintah
pusat termasuk di dalamnya antara lain meliputi aset eks Pertamina, aset
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan aset PT Perusahaan Pengelolaan
Aset (PT PPA).
101