Page 165 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 165
ketentuan dan persyaratan tertentu. Pinjaman dalam negeri diakui pada
saat dana diterima di RKUN dan/atau pada saat kewajiban timbul.
Penerima pinjaman belum tentu menarik seluruh jumlah pendanaan
sesuai naskah perjanjian, sehingga jumlah yang dicantumkan dalam
neraca untuk utang dalam negeri sektor perbankan adalah sebesar jumlah
IAI WEB VERSION
dana yang telah ditarik oleh penerima pinjaman.
3. Utang Obligasi/Surat Utang Negara (SUN)
Nilai nominal Utang Obligasi Negara mencerminkan nilai yang tertera
pada lembar surat utang pemerintah dan merupakan nilai yang akan
dibayar pemerintah pada saat jatuh tempo. Utang Obligasi Negara dicatat
sebesar nilai tercatat (carrying amount), yaitu nilai nominal/par,
ditambah premium atau dikurangi diskon yang belum diamortisasi dan
disajikan pada akun terpisah. Apabila surat utang obligasi diterbitkan
dengan denominasi valuta asing, maka kewajiban tersebut perlu
dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah dengan
menggunakan kurs tengah bank sentral pada akhir periode pelaporan
4. Utang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik
dalam mata uang Rupiah maupun dalam valuta asing. Aset SBSN adalah
objek pembiayaan SBSN dan/ atau Barang Milik Negara yang memiliki
nilai ekonomis, berupa tanah dan/ atau bangunan maupun selain tanah
dan/ atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan
sebagai dasar penerbitan SBSN.
5. Utang Pembelian Cicilan
Pelaksanaan transaksi pembelian pemerintah secara kredit yang
melampaui tahun anggaran lebih rumit daripada yang dibayar tunai karen
tingkat bunga dikenakan terhadap sisa pokok utang yang belum dibayar.
Sehingga khusus mengenai utang cicilan anuitas, setiap pelunasan harus
dipecah menjadi unsur pelunasan pokok utang dan pelunasan bunga.
114

