Page 171 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 171
15. Kebijakan Akuntansi Pendapatan
a. Pendapatan – LO
Pendapatan-LO adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah
ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu
dibayar kembali. Hak pemerintah tersebut dapat diakui sebagai
IAI WEB VERSION
Pendapatan-LO apabila telah timbul hak pemerintah untuk menagih atas
suatu pendapatan atau telah terdapat suatu realisasi pendapatan yang
ditandai dengan adanya aliran masuk sumber daya ekonomi.
Pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan
membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya
(setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran
pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel
terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat di estimasi terlebih
dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka azas bruto dapat
dikecualikan.
Secara lebih rinci, jenis pendapatan-LO dibagi menjadi :
1. Pendapatan Perpajakan-LO adalah hak pemerintah pusat yang
berasal dari pendapatan perpajakan yang diakui sebagai penambah
ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak
perlu dibayar kembali. Pendapatan Pajak LO terdiri dari :
– Pajak Penghasilan (PPh);
– PPh Minyak dan Gas Bumi (Migas);
– PPh Non Migas,;
– PPh Ditanggung Pemerintah (DTP);
– Pajak Pertambahan Nilai;
– Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM);
– Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
– Pendapatan Pajak Lainnya (Pendapatan Bea Meterai);
– Pendapatan dari Penjualan Benda Meterai;
– Penerimaan Dana Hasil Penjualan Benda Meterai;
– Pendaptan PPn Batubara;
– Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya; dan
120

