Page 171 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 171

15.  Kebijakan Akuntansi Pendapatan
                            a.    Pendapatan – LO

                                  Pendapatan-LO adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah
                                  ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu

                                  dibayar  kembali.  Hak  pemerintah  tersebut  dapat  diakui  sebagai
                         IAI WEB VERSION
                                  Pendapatan-LO apabila telah timbul hak pemerintah untuk menagih atas
                                  suatu  pendapatan  atau  telah  terdapat  suatu  realisasi  pendapatan  yang

                                  ditandai dengan adanya aliran masuk sumber daya ekonomi.
                                  Pendapatan-LO  dilaksanakan  berdasarkan  azas  bruto,  yaitu  dengan

                                  membukukan  pendapatan  bruto,  dan  tidak  mencatat  jumlah  netonya
                                  (setelah  dikompensasikan  dengan  pengeluaran).  Dalam  hal  besaran

                                  pengurang  terhadap  pendapatan-LO  bruto  (biaya)  bersifat  variabel

                                  terhadap  pendapatan  dimaksud  dan  tidak  dapat  di  estimasi  terlebih
                                  dahulu  dikarenakan  proses  belum  selesai,  maka  azas  bruto  dapat

                                  dikecualikan.

                                  Secara lebih rinci, jenis pendapatan-LO dibagi menjadi :
                                  1.   Pendapatan  Perpajakan-LO  adalah  hak  pemerintah  pusat  yang

                                       berasal dari pendapatan perpajakan yang diakui sebagai penambah
                                       ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak

                                       perlu dibayar kembali. Pendapatan Pajak LO terdiri dari :
                                       –     Pajak Penghasilan (PPh);

                                       –     PPh Minyak dan Gas Bumi (Migas);

                                       –     PPh Non Migas,;
                                       –     PPh Ditanggung Pemerintah (DTP);

                                       –     Pajak Pertambahan Nilai;

                                       –     Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM);
                                       –     Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);

                                       –     Pendapatan Pajak Lainnya (Pendapatan Bea Meterai);
                                       –     Pendapatan dari Penjualan Benda Meterai;

                                       –     Penerimaan Dana Hasil Penjualan Benda Meterai;

                                       –     Pendaptan PPn Batubara;
                                       –      Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya; dan






                                                               120
   166   167   168   169   170   171   172   173   174   175   176