Page 170 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 170

entitas akuntansi lintas entitas pelaporan K/ L/BUN. Atas transfer masuk/
                                  transfer  keluar  harus  dilakukan  eliminasi  akun  timbal  balik  pada

                                  konsolidasian dengan ketentuan sebagai berikut:
                                  a.   Apabila transfer masuk/ transfer keluar terjadi antar satker/ entitas

                                       akuntansi dalam satu entitas pelaporan K/L/BUN, maka di level
                         IAI WEB VERSION
                                       LKKL/ LKBUN Transaksi Antar Entitas yang berasal dari transfer
                                       masuk/ transfer keluar tersebut seharusnya bersaldo nihil.

                                  b.   Apabila transfer masuk/keluar terjadi antar satker/entitas akuntansi
                                       lintas entitas pelaporan K/ L/BUN, maka di level LKPP Transaksi

                                       Antar  Entitas  yang  berasal  dari  transfer  masuk/  transfer  keluar
                                       tersebut seharusnya bersaldo nihil.

                            2.    Pengesahan  Hibah  Langsung  Pengesahan  hibah  langsung  adalah

                                  transaksi  antar  entitas  satker  yang  menerima  hibah  langsung  dengan
                                  BUN  pengelola  hibah.  Berdasarkan  dokumen  pengesahan  atas

                                  pendapatan hibah langsung, satker mengkredit ekuitas dari pengesahan

                                  hibah  langsung  dan  BUN  pengelola  hibah  mendebet  ekuitas  dari
                                  pengesahan hibah langsung. Pada saat penyusunan LKPP ekuitas dari

                                  pengesahan  hibah  langsung  yang  disajikan  oleh  K/L  dan  BUN  akan
                                  saling mengeliminasi.

                            3.    Diterima Dari Entitas Lain/ Ditagihkan Ke Entitas Lain (DDEL/ DKEL)
                                  Pada  saat  Satker  melakukan  transaksi  dengan  Kuasa  BUN,  terbentuk

                                  jurnal  antar  entitas  (DDEL/  DKEL).  Hal  ini  disebabkan  adanya

                                  pemisahan  fungsi  antara  Satker  yang  mempunyai  kewenangan
                                  melakukan belanja dan menatausahakan pendapatan dengan Kuasa BUN

                                  yang mempunyai  kewenangan mengelola kas (membayar tagihan dan
                                  menerima  setoran).  Pada  saat  penyajian  laporan  keuangan,  Satker

                                  maupun  Kuasa  BUN  menyajikan  akun  DDEL/  DKEL  sebagai  pos
                                  Transaksi Antar Entitas (TAE) pada LPE. Pada saat konsolidasi LKPP,

                                  TAE  pada  LPE  K/  L  dan  TAE  pada  Kuasa  BUN  akan  saling

                                  mengeliminasi.  Ekuitas  disajikan  dalam  Neraca.  Laporan  Perubahan
                                  Ekuitas dan Catatan atas laporan keuangan.








                                                               119
   165   166   167   168   169   170   171   172   173   174   175