Page 170 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 170
entitas akuntansi lintas entitas pelaporan K/ L/BUN. Atas transfer masuk/
transfer keluar harus dilakukan eliminasi akun timbal balik pada
konsolidasian dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila transfer masuk/ transfer keluar terjadi antar satker/ entitas
akuntansi dalam satu entitas pelaporan K/L/BUN, maka di level
IAI WEB VERSION
LKKL/ LKBUN Transaksi Antar Entitas yang berasal dari transfer
masuk/ transfer keluar tersebut seharusnya bersaldo nihil.
b. Apabila transfer masuk/keluar terjadi antar satker/entitas akuntansi
lintas entitas pelaporan K/ L/BUN, maka di level LKPP Transaksi
Antar Entitas yang berasal dari transfer masuk/ transfer keluar
tersebut seharusnya bersaldo nihil.
2. Pengesahan Hibah Langsung Pengesahan hibah langsung adalah
transaksi antar entitas satker yang menerima hibah langsung dengan
BUN pengelola hibah. Berdasarkan dokumen pengesahan atas
pendapatan hibah langsung, satker mengkredit ekuitas dari pengesahan
hibah langsung dan BUN pengelola hibah mendebet ekuitas dari
pengesahan hibah langsung. Pada saat penyusunan LKPP ekuitas dari
pengesahan hibah langsung yang disajikan oleh K/L dan BUN akan
saling mengeliminasi.
3. Diterima Dari Entitas Lain/ Ditagihkan Ke Entitas Lain (DDEL/ DKEL)
Pada saat Satker melakukan transaksi dengan Kuasa BUN, terbentuk
jurnal antar entitas (DDEL/ DKEL). Hal ini disebabkan adanya
pemisahan fungsi antara Satker yang mempunyai kewenangan
melakukan belanja dan menatausahakan pendapatan dengan Kuasa BUN
yang mempunyai kewenangan mengelola kas (membayar tagihan dan
menerima setoran). Pada saat penyajian laporan keuangan, Satker
maupun Kuasa BUN menyajikan akun DDEL/ DKEL sebagai pos
Transaksi Antar Entitas (TAE) pada LPE. Pada saat konsolidasi LKPP,
TAE pada LPE K/ L dan TAE pada Kuasa BUN akan saling
mengeliminasi. Ekuitas disajikan dalam Neraca. Laporan Perubahan
Ekuitas dan Catatan atas laporan keuangan.
119

