Page 202 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 202

alokasi Dana Dekonsentrasi (UAKPA Dekonsentrasi) dan SKPD yang
                                  mendapatkan  alokasi  Dana  Tugas  Pembantuan  (UAKPA  Tugas

                                  Pembantuan), ;
                            2.    Unit Akuntansi  Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W)

                                  yang berada pada tingkat wilayah, termasuk UAPPA-W Dekonsentrasi
                         IAI WEB VERSION
                                  dan UAPPA-W Tugas Pembantuan;
                            3.    Unit Akuntansi   Pembantu Pengguna Anggaran Eselon 1 (UAPPA-E1)

                                  yang berada pada tingkat Eselon 1; dan
                            4.    Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) yang berada pada tingkat

                                  Kementerian Negara/Lembaga.
                            Sedangkan Unit Akuntansi dan Pelaporan BMN, terdiri dari:

                            1.    Unit Akuntansi  Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) yang berada pada

                                  tingkat Satuan Kerja, termasuk SKPD yang mendapatkan alokasi Dana
                                  Dekonsentrasi  (UAKPB  Dekonsentrasi),  SKPD  yang  mendapatkan

                                  alokasi  Dana  Tugas  Pembantuan  (UAKPB  Tugas  Pembantuan),  dan

                                  SKPD  yang  mendapatkan  alokasi  Dana  Urusan  Bersama  (UAKPB
                                  Urusan Bersama);

                            2.    Unit Akuntansi  Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) yang
                                  berada  pada  tingkat  wilayah,  termasuk  UAPPB-W  Dekonsentrasi  dan

                                  UAPPB-W Tugas Pembantuan, dan UAPPB-W Urusan Bersama;
                            3.    Unit Akuntansi  Pembantu Pengguna Barang Eselon 1 (UAPPB-E1) yang

                                  berada pada tingkat eselon 1; dan

                            4.    Unit  Akuntansi  Pengguna  Barang  (UAPB)  yang  berada  pada  tingkat
                                  Kementerian Negara/Lembaga.

                            Namun  demikian  pembentukan  Unit  tersebut  harus  disesuaikan  dengan
                            karakteristik masing-masing kementerian negara/lembaga khususnya dengan

                            memperhatikan  struktur  organisasi  kementerian  negara/lembaga.  Hal  yang
                            perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

                            1.    Pada  tingkat  wilayah,  untuk  kementerian  negara/lembaga  yang  tidak

                                  memiliki  Kantor  Wilayah,  maka  menunjuk  salah  satu  satuan  kerja
                                  sebagai  UAPPA-W/UAPPB-W.  Sedangkan  apabila  dalam  satu

                                  Kementerian Negara/Lembaga terdapat beberapa UAKPA dari beberapa




                                                             151
   197   198   199   200   201   202   203   204   205   206   207