Page 202 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 202
alokasi Dana Dekonsentrasi (UAKPA Dekonsentrasi) dan SKPD yang
mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan (UAKPA Tugas
Pembantuan), ;
2. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W)
yang berada pada tingkat wilayah, termasuk UAPPA-W Dekonsentrasi
IAI WEB VERSION
dan UAPPA-W Tugas Pembantuan;
3. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon 1 (UAPPA-E1)
yang berada pada tingkat Eselon 1; dan
4. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) yang berada pada tingkat
Kementerian Negara/Lembaga.
Sedangkan Unit Akuntansi dan Pelaporan BMN, terdiri dari:
1. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) yang berada pada
tingkat Satuan Kerja, termasuk SKPD yang mendapatkan alokasi Dana
Dekonsentrasi (UAKPB Dekonsentrasi), SKPD yang mendapatkan
alokasi Dana Tugas Pembantuan (UAKPB Tugas Pembantuan), dan
SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Urusan Bersama (UAKPB
Urusan Bersama);
2. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) yang
berada pada tingkat wilayah, termasuk UAPPB-W Dekonsentrasi dan
UAPPB-W Tugas Pembantuan, dan UAPPB-W Urusan Bersama;
3. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon 1 (UAPPB-E1) yang
berada pada tingkat eselon 1; dan
4. Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB) yang berada pada tingkat
Kementerian Negara/Lembaga.
Namun demikian pembentukan Unit tersebut harus disesuaikan dengan
karakteristik masing-masing kementerian negara/lembaga khususnya dengan
memperhatikan struktur organisasi kementerian negara/lembaga. Hal yang
perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Pada tingkat wilayah, untuk kementerian negara/lembaga yang tidak
memiliki Kantor Wilayah, maka menunjuk salah satu satuan kerja
sebagai UAPPA-W/UAPPB-W. Sedangkan apabila dalam satu
Kementerian Negara/Lembaga terdapat beberapa UAKPA dari beberapa
151

