Page 203 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 203

eselon  I  yang  berbeda,  namun  demikian  hanya  memiliki  satu  Kantor
                                  Wilayah, maka UAPPA-W dapat dibentuk untuk masing-masing eselon

                                  I.
                            2.    Untuk kementerian negara/lembaga yang hanya terdiri dari satuan kerja

                                  Pusat atau yang dalam satu wilayah hanya terdapat 1 (satu) satuan kerja
                         IAI WEB VERSION
                                  untuk  tiap  Eselon  I  tidak  wajib  membentuk  UAPPA-W/UAPPB-W,
                                  sehingga jenjang pelaporannya dari UAKPA langsung ke UAPPA-E1.


                      D.    MEKANISME PELAPORAN

                            Unit-Unit  Akuntansi  dan  Pelaporan  Tingkat  Instansi  melaksanakan  fungsi
                            akuntansi dan pelaporan atas pelaksanaan anggaran dan penatausahaan BMN

                            sesuai dengan tingkat organisasinya. Proses akuntansi dan pelaporan tersebut

                            menghasilkan laporan keuangan yang merupakan bentuk pertanggungjawaban
                            dan  akuntabilitas  atas  pengelolaan  sumber  daya  ekonomi  yang  dikuasai

                            dan/atau  dimilikinya  sesuai  dengan  kewenangannya  masing-masing.  Proses

                            akuntansi  dan  pelaporan  juga  menghasilkan  laporan  BMN  yang  selain
                            digunakan  sebagai  bahan  penyusunan  neraca  juga  dapat  digunakan  untuk

                            tujuan manajerial.
                            Proses akuntansi dimulai dari verifikasi Dokumen Sumber. DokumenSumber

                            utama atas terjadinya transaksi keuangan di lingkup entitas pemerintah terdapat
                            pada  UAKPA,  sehingga  proses  akuntansi  terhadap  dokumen  sumber

                            dilaksanakan oleh UAKPA. Unit  Akuntansi dan Pelaporan pada level  yang

                            lebih atas, mulai UAPPA-W sampai dengan UAPA, hanya merupakan Unit
                            Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang bertugas menggabungkan Laporan

                            Keuangan dari Unit Akuntansi dan Pelaporan dibawahnya.
                            Jenis laporan Keuangan yang dihasilkan oleh unit akuntansi adalah sebagai

                            berikut:
                            a.    UAKPA/B

                            Satker  selaku  UAKPA/B  memproses  transaksi  keuangan  dan  barang

                            menggunakan  Sistem  Aplikasi  Terintegrasi  untuk  menghasilkan  Laporan
                            Keuangan tingkat  UAKPA/B.  Laporan Keuangan tingkat  UAKPA/B terdiri

                            atas:




                                                             152
   198   199   200   201   202   203   204   205   206   207   208