Page 203 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 203
eselon I yang berbeda, namun demikian hanya memiliki satu Kantor
Wilayah, maka UAPPA-W dapat dibentuk untuk masing-masing eselon
I.
2. Untuk kementerian negara/lembaga yang hanya terdiri dari satuan kerja
Pusat atau yang dalam satu wilayah hanya terdapat 1 (satu) satuan kerja
IAI WEB VERSION
untuk tiap Eselon I tidak wajib membentuk UAPPA-W/UAPPB-W,
sehingga jenjang pelaporannya dari UAKPA langsung ke UAPPA-E1.
D. MEKANISME PELAPORAN
Unit-Unit Akuntansi dan Pelaporan Tingkat Instansi melaksanakan fungsi
akuntansi dan pelaporan atas pelaksanaan anggaran dan penatausahaan BMN
sesuai dengan tingkat organisasinya. Proses akuntansi dan pelaporan tersebut
menghasilkan laporan keuangan yang merupakan bentuk pertanggungjawaban
dan akuntabilitas atas pengelolaan sumber daya ekonomi yang dikuasai
dan/atau dimilikinya sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Proses
akuntansi dan pelaporan juga menghasilkan laporan BMN yang selain
digunakan sebagai bahan penyusunan neraca juga dapat digunakan untuk
tujuan manajerial.
Proses akuntansi dimulai dari verifikasi Dokumen Sumber. DokumenSumber
utama atas terjadinya transaksi keuangan di lingkup entitas pemerintah terdapat
pada UAKPA, sehingga proses akuntansi terhadap dokumen sumber
dilaksanakan oleh UAKPA. Unit Akuntansi dan Pelaporan pada level yang
lebih atas, mulai UAPPA-W sampai dengan UAPA, hanya merupakan Unit
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang bertugas menggabungkan Laporan
Keuangan dari Unit Akuntansi dan Pelaporan dibawahnya.
Jenis laporan Keuangan yang dihasilkan oleh unit akuntansi adalah sebagai
berikut:
a. UAKPA/B
Satker selaku UAKPA/B memproses transaksi keuangan dan barang
menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi untuk menghasilkan Laporan
Keuangan tingkat UAKPA/B. Laporan Keuangan tingkat UAKPA/B terdiri
atas:
152

