Page 223 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 223

Reviu  atas  kinterja  Instansi  Pemerintah  dilaksanakan  dengan  membandingkan

                           kinerja dengan tolak ukur kinerja yang ditetapkan.
                     b.    Pembinaan sumber daya manusia

                           Dalam melakukan pembinaan sumber daya manusia, Pimpinan Instansi Pemerintah
                           sekurang-kurangnya:

                           1)   Mengkomunikasikan  visi,  misi,  tujuan,  nilai,  dan  strategi  instansi  kepada
                         IAI WEB VERSION
                                pegawai;

                           2)   Membuat strategi perencanaan dan pembinaan sumber daya manusia yang

                                mendukung pencapaian visi dan misi; dan
                           3)   Membuat  uraian  jabatan,  prosedur  rekrutmen,  program  pendidikan  dan

                                pelatihan pegawai, sistem kompensasi, program kesejahteraan dan fasilitas

                                pegawai, ketentuan disiplin pegawai, sistem peniaian kinerja serta rencana
                                pengembangan karir.

                     c.    Pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;
                           Pengendalian  atas  pengelolaan  sistem  informasi  dilakukan  untuk  memastikan

                           akurasi dan kelengkapan informasi dengan meliputi:
                           1)   Pengendalian umum terdiri atas

                                a)    Pengamanan sistem informasi;

                                b)    Pengendalian atas akses;
                                c)    Pengendalian  atas  pengembangan  dan  perubahan  perangkat  lunak

                                      aplikasi;
                                d)    Pengendalian atas perangkat lunak sistem;

                                e)    Pemisahan tugas dan kontinuitas pelayanan.
                           2)   Pengendalian aplikasi terdiri atas

                                a)    Pengendalian otorisasi;

                                b)    Pengendalian kelengkapan;
                                c)    Pengendalian akurasi; dan

                                d)    Pengendalian terhadap kendalan pemrosesan dan file data.

                     d.    Pengendalian fisik atas aset
                           Pimpinan  Instansi  Pemerintah  wajib  menetapkan,  mengimplementasikan,  dan

                           mengkomunikasikan kepada seluruh pegawai atas:
                           1)   Rencana identifikasi, kebijakan, dan prosedur pengamanan fisik; dan

                           2)   Rencana pemulihan setelah bencana.


                                                           172
   218   219   220   221   222   223   224   225   226   227   228