Page 223 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 223
Reviu atas kinterja Instansi Pemerintah dilaksanakan dengan membandingkan
kinerja dengan tolak ukur kinerja yang ditetapkan.
b. Pembinaan sumber daya manusia
Dalam melakukan pembinaan sumber daya manusia, Pimpinan Instansi Pemerintah
sekurang-kurangnya:
1) Mengkomunikasikan visi, misi, tujuan, nilai, dan strategi instansi kepada
IAI WEB VERSION
pegawai;
2) Membuat strategi perencanaan dan pembinaan sumber daya manusia yang
mendukung pencapaian visi dan misi; dan
3) Membuat uraian jabatan, prosedur rekrutmen, program pendidikan dan
pelatihan pegawai, sistem kompensasi, program kesejahteraan dan fasilitas
pegawai, ketentuan disiplin pegawai, sistem peniaian kinerja serta rencana
pengembangan karir.
c. Pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;
Pengendalian atas pengelolaan sistem informasi dilakukan untuk memastikan
akurasi dan kelengkapan informasi dengan meliputi:
1) Pengendalian umum terdiri atas
a) Pengamanan sistem informasi;
b) Pengendalian atas akses;
c) Pengendalian atas pengembangan dan perubahan perangkat lunak
aplikasi;
d) Pengendalian atas perangkat lunak sistem;
e) Pemisahan tugas dan kontinuitas pelayanan.
2) Pengendalian aplikasi terdiri atas
a) Pengendalian otorisasi;
b) Pengendalian kelengkapan;
c) Pengendalian akurasi; dan
d) Pengendalian terhadap kendalan pemrosesan dan file data.
d. Pengendalian fisik atas aset
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menetapkan, mengimplementasikan, dan
mengkomunikasikan kepada seluruh pegawai atas:
1) Rencana identifikasi, kebijakan, dan prosedur pengamanan fisik; dan
2) Rencana pemulihan setelah bencana.
172