Page 243 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 243
b. Gambaran umum prosedur reviu PIPK
Untuk memberikan keyakinan terbatas kepada pimpinan Kementerian Negara/Lembaga
mengenai efektivitas penerapan PIPK secara memadai, dilakukan Reviu PIPK oleh
APIP. Reviu PIPK dilaksanakan terhadap hasil Penilaian PIPK yang disampaikan oleh
Tim Penilai. Hasil reviu PIPK yang dituangkan dalam Laporan Hasil Reviu (LHR PIPK)
IAI WEB VERSION
menjadi dasar Manajemen untuk membuat pernyataan tanggung jawab (SOR) atas
Laporan Keuangan seperti terlihat dalam gambar berikut.
Reviu PIPK dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Perencanaan Reviu PIPK;
Pada tahap perencanaan Reviu PIPK, APIP menyusun program kerja Reviu PIPK
berdasarkan Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan
Keuangan Pemerintah Pusat.
Reviu PIPK direncanakan pada semester I tahun berikutnya.
2. Pelaksanaan Reviu PIPK;
Reviu PIPK dilaksanakan dengan metode uji petik (sampling) dan dilakukan paling
lambat bersamaan dengan reviu LK K/L, LK BUN, atau LKPP.
Secara umum, prosedur reviu PIPK terdiri dari:
a. Reviu atas Identifikasi Risiko dan Kecukupan Rancangan Pengendaliannya
b. Reviu atas Perbaikan Identifikasi Risiko dan Pengendaliannya
c. Reviu Pengujian Pengendalian Intern Tingkat Entitas
d. Reviu Pengendalian Umum Teknologi Informasi dan Komunikasi
e. Reviu Pengujian Atribut Pengendalian
192

