Page 238 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 238
d. Penilaian PIPK
Dalam menjaga efektivitas penerapan PIPK, Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan
melaksanakan Penilaian PIPK. Penilaian PIPK adalah kegiatan yang dilakukan oleh
manajemen untuk memastikan kecukupan rancangan dan efektivitas pelaksanaan
pengendalian dalam mendukung keandalan Pelaporan Keuangan.
Proses penilaian PIPK dilaksanakan dengan pendekatan penilaian mandiri/control self
IAI WEB VERSION
assessment (CSA). CSA adalah sebuah proses menilai efektivitas pengendalian intern
yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa tujuan organisasi
dapat tercapai. Dalam pelaksanaannya, teknik CSA ini dilaksanakan sendiri oleh pihak
manajemen sehingga memungkinkan keterlibatan manajemen secara penuh dalam proses
penilaian pengendalian intern yang dilaksanakan dalam organisasinya. Hal ini
dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pihak yang paling memahami dan menguasai
proses bisnis termasuk pengendalian intern dalam suatu organisasi adalah manajemen,
mulai dari level pimpinan hingga pelaksana. Dengan demikian, diharapkan proses
penilaian dapat berjalan secara cepat, efisien, dan efektif. Di samping itu, hasil penilaian
diharapkan juga akan menjadi lebih komprehensif dan memberikan nilai tambah yang
besar bagi organisasi karena bersisi kelemahan yang kuat dan rekomendasi yang focus
pada tindakan perbaikan. Dalam praktiknya, teknik CSA dapat dilaksanakan melalui
beberapa cara, antara lain sebagai berikut:
1. Workshop/Facilitated team meeting
2. Survei/ wawancara/ kuesioner
Entitas Akuntansi yang melaksanakan Penilaian PIPK ditetapkan oleh Entitas Pelaporan
pada triwulan pertama dengan berdasarkan pertimbangan risiko, yaitu pertimbangan
yang terkait dengan hal-hal yang dapat mempengaruhi opini atas Laporan Keuangan.
Penilaian PIPK dilaksanakan oleh Tim Penilai. Tim Penilai PIPK adalah tim kerja pada
Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang ditunjuk/memiliki tugas untuk
membantu Manajemen dalam melaksanakan penilaian PIPK.
Tim Penilai memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana tercantum dalam Pedoman
Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan
Pemerintah Pusat.
Penilaian PIPK dilaksanakan pada:
1. Tingkat entitas;
Penilaian PIPK tingkat entitas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penilaian Pengendalian Intern Tingkat Entitas dilaksanakan 1 (satu) tahun
187