Page 238 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 238

d.    Penilaian PIPK

                     Dalam menjaga efektivitas penerapan PIPK, Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan
                     melaksanakan  Penilaian  PIPK.  Penilaian  PIPK  adalah  kegiatan  yang  dilakukan  oleh

                     manajemen  untuk  memastikan  kecukupan  rancangan  dan  efektivitas  pelaksanaan
                     pengendalian dalam mendukung keandalan Pelaporan Keuangan.

                     Proses penilaian PIPK dilaksanakan dengan pendekatan penilaian mandiri/control self
                         IAI WEB VERSION
                     assessment (CSA). CSA adalah sebuah proses menilai efektivitas pengendalian intern

                     yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa tujuan organisasi

                     dapat tercapai. Dalam pelaksanaannya, teknik CSA ini dilaksanakan sendiri oleh pihak
                     manajemen sehingga memungkinkan keterlibatan manajemen secara penuh dalam proses

                     penilaian  pengendalian  intern  yang  dilaksanakan  dalam  organisasinya.  Hal  ini

                     dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pihak  yang paling  memahami dan menguasai
                     proses bisnis termasuk pengendalian intern dalam suatu organisasi adalah manajemen,

                     mulai  dari  level  pimpinan  hingga  pelaksana.  Dengan  demikian,  diharapkan  proses
                     penilaian dapat berjalan secara cepat, efisien, dan efektif. Di samping itu, hasil penilaian

                     diharapkan juga akan menjadi lebih komprehensif dan memberikan nilai tambah yang
                     besar bagi organisasi karena bersisi kelemahan yang kuat dan rekomendasi yang focus

                     pada  tindakan perbaikan.  Dalam  praktiknya,  teknik  CSA  dapat  dilaksanakan  melalui

                     beberapa cara, antara lain sebagai berikut:
                     1.    Workshop/Facilitated team meeting

                     2.    Survei/ wawancara/ kuesioner
                     Entitas Akuntansi yang melaksanakan Penilaian PIPK ditetapkan oleh Entitas Pelaporan

                     pada  triwulan  pertama  dengan  berdasarkan  pertimbangan  risiko,  yaitu  pertimbangan
                     yang terkait dengan hal-hal yang dapat mempengaruhi opini atas Laporan Keuangan.

                     Penilaian PIPK dilaksanakan oleh Tim Penilai. Tim Penilai PIPK adalah tim kerja pada

                     Entitas  Akuntansi  dan/atau  Entitas  Pelaporan  yang  ditunjuk/memiliki  tugas  untuk
                     membantu Manajemen dalam melaksanakan penilaian PIPK.

                     Tim Penilai memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana tercantum dalam Pedoman

                     Penerapan,  Penilaian,  dan  Reviu  Pengendalian  Intern  atas  Pelaporan  Keuangan
                     Pemerintah Pusat.

                     Penilaian PIPK dilaksanakan pada:
                     1.    Tingkat entitas;

                           Penilaian PIPK tingkat entitas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
                           a.   Penilaian Pengendalian Intern Tingkat Entitas dilaksanakan 1 (satu) tahun

                                                           187
   233   234   235   236   237   238   239   240   241   242   243