Page 244 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 244
f. Reviu Pengujian Pengendalian Aplikasi
g. Reviu Penilaian Efektivitas Implementasi Pengendalian dan Penilaian
Kelemahan Pengendalian
h. Reviu Matriks Kompilasi Penilaian Pengendalian Intern
i. Penyusunan CHR PIPK dan/ atau LHR PIPK
IAI WEB VERSION
3. Pelaporan Reviu PIPK.
Untuk setiap Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang direviu, APIP
menyusun CHR PIPK dan/atau LHR PIPK yang disampaikan kepada Entitas
Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang direviu paling lambat 1 (satu) bulan
setelah pelaksanaan reviu. Dalam hal Entitas Pelaporan adalah UAPA atau
UABUN, waktu penyampaian CHR PIPK dan/atau LHR PIPK bersamaan dengan
waktu penyampaian Pernyataan Telah Direviu Laporan Keuangan (PTD) yaitu
pernyataan Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga atau pejabat
yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal/pejabat yang setingkat atas hasil reviu
Laporan Keuangan yang telah dilakukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. CHR
PIPK dan/atau LHR PIPK menjadi dasar Manajemen untuk membuat pernyataan
tanggung jawab atas Laporan Keuangan.
Dalam hal tidak dilakukan Reviu PIPK oleh APIP, hasil Penilaian PIPK oleh Tim
Penilai digunakan sebagai dasar Manajemen untuk membuat pernyataan tanggung
jawab atas Laporan Keuangan.
Berikut ini contoh format CHR dan LHR PIPK.
193

