Page 239 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 239

sekali dalam rentang waktu tanggal 1 September tahun berkenaan sampai

                                dengan tanggal 15 Januari tahun berikutnya.
                           b.   Penilaian Pengendalian Intern Tingkat Entitas pada tahun berikutnya dapat

                                menggunakan hasil penilaian tahun sebelumnya apabila entitas dipandang
                                tidak mengalami perubahan signifikan.

                     2.    Tingkat proses/transaksi.
                         IAI WEB VERSION
                           Penilaian Pengendalian Intern Tingkat Proses/Transaksi dilaksanakan sekali dalam

                           1 (satu) tahun dalam rentang waktu tanggal 1 September tahun berkenaan sampai

                           dengan tanggal 15 Januari tahun berikutnya.
                     Setelah melakukan penilaian pengendalian intern, Tim Penilai menyusun laporan hasil

                     Penilaian PIPK sesuai dengan format tercantum dalam Pedoman Penerapan, Penilaian,

                     dan  Reviu  Pengendalian  Intern  atas  Pelaporan  Keuangan  Pemerintah  Pusat,  yang
                     menyimpulkan efektivitas penerapan PIPK dalam 3 (tiga) tingkatan, yaitu:

                     1.    Efektif;
                     2.    Efektif dengan pengecualian; atau

                     3.    Mengandung kelemahan material.
                     Paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Penilaian PIPK, Laporan hasil Penilaian

                     PIPK disampaikan kepada:

                     1.    Pimpinan Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan; dan
                     2.    Tim Penilai di atasnya secara berjenjang.

                     Laporan hasil  Penilaian  PIPK  pada  tingkat  Unit  Akuntansi  dan  Pelaporan  Keuangan
                     Pembantu Pengguna Anggaran (UAPPA-El), Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

                     Pengguna  Anggaran  (UAPA),  Unit  Akuntansi  dan  Pelaporan  Keuangan  Pembantu
                     Bendahara  Umum  Negara  (UAPBUN),  Unit  Akuntansi  dan  Pelaporan  Keuangan

                     Pengguna  Anggaran  (UABUN),  beserta  dengan  LKPP  disampaikan  kepada  Aparat

                     Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk direviu.
                     Penilaian  PIPK  yang  dilaksanakan  oleh  manajemen  disebut  juga  Penilaian  Mandiri

                     (control  self  assessment/CSA)  yang  sangat  dipengaruhi  oleh  integritas  manajemen.

                     Ketidakseragaman  integritas  manajemen  dapat  menghasilkan  subjektivitas  penilaian
                     PIPK.  Oleh  karena  itu, diperlukan  reviu oleh  APIP  yang  merupakan pihak  eksternal

                     manajemen untuk memastikan hasil  penilaian PIPK  memenuhi kualitas  standar  yang
                     diharapkan serta objektivitas penilaiannya dapat ditingkatkan.





                                                           188
   234   235   236   237   238   239   240   241   242   243   244